BATURAJA OKU-DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna DPRD masa persidangan ke-3 tahun sidang 2018 dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2018, diruang sidang DPRD OKU. Jalan Gadjah Mada No.01 Baturaja, Jum’at (28/09)
Dari pantauan media Samudra.news, acara penutupan rapat paripurna DPRD dalam rangka membahas perubahan APBD, acara yang dipimpin langsung Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani didampingi Wakil Ketua DPRD Ferlan Yuliansyah ID Murod bersama Sekwan DPRD H A Karim. Sedangkan dari pihak Eksekutif dihadiri Bupati OKU H Kuryana Azis, Wakil Bupati Johan Anuar bersama Asisten III Pemkab OKU. Turut hadir perwakilan Muspida OKU, Kepala SKPD, Camat dan undangan lainnya.
Bupati OKU H Kuryana Azis dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten OKU yang telah berupaya dan bekerja tidak mengenal lelah serta secara maksimal. Rangkaian kegiatan pembahasan nota keuangan dan perubahan APBD OKU tanggal 21 September 2018, Pandangan Umum dari Fraksi-fraksi, Laporan Komisi dan Laporan Badan Anggaran DPRD OKU.
Rapat paripurna membahas nota keuangan dan perubahan APBD kali ini diselesaikan dalam waktu yang cukup singkat, ini semua atas pertimbangan waktu dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD dimaksud. Untuk itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan yang terhormat. Dalam setiap pembahasan tentunya ditemui perbedan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, hal itu merupakan hal wajar, mengingat kondisi keuangan saat ini.
Hal ini berarti bahwa APBD Perubahan Tahun 2018 telah disepakati menjadi dokumen perencanaan dan penganggaran, sebagai pedoman atau landasan dalam rangka penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018. Nota kesepakatan bersama atas rancangan APBD Perubahan Tahun 2018 antara Eksekutif dan Legislatif telah ditandatangani. Dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun anggaran 2018, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah Kabupaten OKU.
Dilanjutkan Bupati Kuryana Azis, RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 ini, selain disusun berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, juga telah diselaraskan dengan ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Jo Pasal 111 Permendagri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda yang telah mendapat persetujuan bersama tersebut berikut Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati, paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Bilamana perubahan APBD OKU tahun anggaran 2018 tersebut telah ditetapkan dan ditandai dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD, maka Pemkab OKU telah mempunyai Pedoman Pembiayaan uantuk pelaksanaan program-program pembangunan tahun 2018 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam perubahan APBD tersebut. Mudah-mudahan apa yang telah diprogramkan dapat diselesaikan pelaksanaannya sebelum berakhirnya Tahun Anggaran 2018, ujarnya.
Diakhir sambutan, Bupati OKU mengharapkan dengan waktu yang tidak terlalu lama, DPRD Kabupaten OKU dapat membahasnya lebih lanjut, dan sekaligus dapat menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah disampaikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kita semua tentu menyadari bahwa waktu yang kita miliki cukup terbatas. Namun dengan kapasitas dan kompetensi yang dimiliki oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD OKU, serta ditambah dengan semangat kebersamaan dan pengabdian, saya yakin APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 dapat terselesaikan dengan baik, pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten OKU Zaplin Ipani, juga mengajak Anggota Dewan mengkritisi penganggaran dan penggunaan anggaran dalam pembangunan agar tidak terjadi penyalahgunaan. Kami imbau agar setiap Anggota Dewan dapat membantu mengkritisi kebijakan anggaran dan pengawasan seiring dengan Tupoksi Dewan yang diamanatkan rakyat. Melalui kinerja bersama yang telah terbangun antara Eksekutif dan Legislatif selama ini dalam mengawal pembangunan dapat dipertahankan di kemudian hari, semoga keputusan yang telah kita sepakati ini akan bermanfat bagi kesejahteraan masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang yang kita cintai ini, tutupnya. (yudi)