DCS Diumumkan KPU OKU dan Bagi Caleg Yang Sudah Masuk DCT Tidak Bisa Diganti

oleh -340 Dilihat
Anggota KPU OKU Erwin Suharja SH

BATURAJA OKU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKU telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) mulai tanggal 12-20 Agustus 2018, Anggota KPU OKU Erwin Suharja SH menjelaskan, dengan telah diumumkan tersebut, kemudian, akan masuk tahapan masukan dan tanggapan masyarakat sebelum ditentukan menjadi daftar calon tetap (DCT). Masyarakat dapat aktif melihat daftar calon sementara melalui berbagai media, jika nantinya menemukan caleg-caleg yang bermasalah dapat segera melaporkannya ke KPU, Senin (13/08)

Daftar caleg sudah dipajang di laman Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Selain itu, KPU juga memasang daftar caleg di sejumlah media cetak, online, dan media lainnya. Masyarakat bisa sampaikan kepada kami apakah orang-orang tersebut baik, punya masalah atau tidak. Masyarakat diberikan kewenangan untuk menilainya, jelasnya.

Anggota KPU Imaduddin menyerahkan DCS

DCS yang diumumkan ke masyarakat berisi data lengkap meliputi nama serta gelar, lambang parpol, daerah pemilihan, foto caleg, dan alamat lengkap. Masyarakat yang ingin memberikan masukkan, harus menyertakan data diri lengkap berikut fotokopi KTP sebagai bentuk pertanggungjawaban aduan tersebut. Jika tidak, maka laporan dari masyarakat itu tidak akan diproses KPU, ujarnya.

Apabila caleg masih masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dapat diganti oleh partai politik yang mengusung. Namun, apabila sudah sampai penetapan daftar calon tetap (DCT), namanya calon tetap, maka partai politik tidak bisa mengganti lagi. Pengumuman DCT Anggota DPRD Kabupaten OKU yakni tanggal 21-23 September 2018.

Pengurus Partai Demokrat terima DCS

Kalau misalkan dia kena masalah hukum sehari sebelum penetapan DCT, itu juga tidak bisa diganti. Menurut Erwin, KPU hanya mengosongkan daftar nama calon yang diganti. Sementara itu, partai politik yang mengusung tidak diperbolehkan mengganti calon. Tetapi daftar namanya atau kolom namanya dikosongkan, karena kalau digeser naik. Jadi tidak bisa diganti, hanya dikosongkan, jelasnya.

Baca Juga :   KPUD OKU Selatan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

Mengapa partai politik tidak dapat mengganti caleg yang sudah masuk ke dalam DCT, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi komposisi keterwakilan perempuan. Selain itu, kata dia, pihak penyelenggara pemilu memerlukan waktu tambahan untuk meneliti dokumen dari caleg pengganti tersebut. Itu bisa mengubah komposisi keterwakilan perempuan, karena kuota perempuan 20 persen keterwakilan. Dari 3 calon minimal ada 1 perempuan. Kalau semena-mena diganti, bisa mengubah komposisi 30 persen keterwakilan perempuan.

Erwin Suharja menyerahkan DCS ke Hanura

Selanjutnya, jika ada masukan atau tanggapan, KPU OKU akan mengklarifikasi dengan parpol pada 22-28 Agustus 2018. Kemudian, parpol akan menjawabnya di 29-31 Agustus 2018. Sebelumnya, KPU mengatakan memang mengharapkan masukan dari masyarakat. Banyaknya caleg serta belum tersedianya sistem untuk menyisir hal tersebut membuat proses verifikasi rentan kecolongan.

Oleh sebab itu, KPU OKU menggunakan salah satu syarat pendaftaran caleg untuk melakukan verifikasi, yaitu surat keterangan tidak pernah dihukum bagi caleg yang dikeluarkan pengadilan. Mereka mengecek satu per satu surat yang dikumpulkan. Larangan terkait eks Napi Korupsi, Narkoba, dan Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak untuk maju sebagai caleg, tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pelarangan juga diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol. Pungkasnya (yudi)

DCS DAPIL 1 fullDCS DAPIL 2 fullDCS DAPIL 3 fullDCS DAPIL 4 full