Cabuli Anak di Bawah Umur, AS Warga Gunung Tiga Ulu Ogan Diamankan Polisi

oleh -271 Dilihat
Barang bukti yang diamankan polisi

BATURAJA,Samudra.News-Polres OKU, Sumatera Selatan bagian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit Ipda Yuardi, SH, mengamankan pria asal Desa Gunung Tiga berinisial AS (23),  Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU, Sabtu (5/6/2021).

AS warag  asal Desa Gunung Tiga yang sekarang berdomisili di Desa Pedataran Kecamatan Ulu Ogan diamankan Polisi dikarenakan telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, inisial MZA (11) berstatus pelajar di Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten OKU.

Ironisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku di rumah korban pada saat korban sedang tertidur dalam keadaan rumah sepi, pelaku masuk lalu melepasi celana luar dan celana dalam korban dengan paksa. Selanjutnya pelaku menciumi korban sambil mengelus-elus kemaluan korban menggunakan tangan kanannya.

Dikatakan Kapolres OKU AKBP. Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kasubbag Humas Polres OKU AKP. Mardi Nursal menjelaskan kronologis kejadian yang berawal,  Sabtu (29/5/2021) sekitar jam 14.00 WIB.

MZA (11) yang sadar terbangun dari tidurnya merasa ketakutan dan menangis sejadi jadinya membuat pelaku panik, lalu pergi berlari meninggalkan korban. Kemudian korban menceritakan insiden yang dialaminya kepada orang tuanya.

Pelaku pencabulan anak di bawah umur

Selanjutnya orang tua korban (MZA) langsung melaporkan pelaku ke Mapolres OKU, ujar Kassubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal melalui rilisnya, Minggu (6/6/2021).

Dilanjutkannya, setelah menerima laporan orang tua korban AR (42), dengan LP nomor: B/78/V/2021/Res OKU, tanggal 30 Mei 2021. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan ke lapangan, selanjutnya pada hari Sabtu (5/6/2021) berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, di Desa Pedataran Ulu Ogan.

Setelah di introgasi, akhirnya pelaku mengakui semua perbuatannya, kemudian pelaku bersama barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban langsung digandang ke Mapolres OKU, kata Kasubag Humas Polres OKU.

Baca Juga :   Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri Hadiri dan Serahkan SK PPPK Secara Simbolis

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 01 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan tindak pidana Pencabulan Anak di bawah umur, hukumannya kurang lebih 12 tahun penjara, pungkasnya (yudi).