MARTAPURA,Samudra.News-Sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. atas perpanjangan masa jabatan Kepala Desa di Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.
Pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221 – 520 Tahun 2024. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga telah sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Bertempat di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Bupati juga menyerahkan langsung Surat Keputusan ke masing-masing kepala desa. Rabu, (26/6/2024).
Dalam pantauan media acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H. Beni Defitson, S.IP., M.M., Kapolres OKU Timur AKBP. Dwi Agung Setyono, S.I.K., M.H., Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M., dan Camat serta undangan lainnya.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati yang akrab disapa Enos ini mengucapkan selamat kepada seluruh kepala desa atas bertambah masa jabatan selama 2 tahun.
Bupati menyampaikan, kepala desa harus memiliki visi dan misi. Dengan bertambahnya masa jabatan selama 2 tahun, Bupati tekankan agar visi dan misi rencana jangka menangah dari kepala desa harus bertambah.
“Saya harapkan untuk seluruh kades yang telah dikukuhan agar segera mengadakan rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja 2 tahun ke depan,” tegasnya.
Bupati melanjutkan, penambahan masa jabatan tentu ada suka dan tidak suka, untuk menganulir yang tidak suka, dirinya inginkan agar kepala desa dapat membuktikan dengan kesejahteraan yang dirasakan masyarakat.
“Kades harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk mensejahterakan masyarakat. Penambahan masa jabatan harus mendatangkan kebaikan,” sambungnya.
Pada kesempatan ini, Bupati didampingi unsur forkopimda juga menyerahkan penghargaan kepada Desa Nusa Jaya Kecamatan Belitang III, Desa Mulya Sari Kecamatan Belitang Mulya dan Desa Mojosari Kecamatan Belitang.
Diberikan penghargaan kepada 3 desa tersebut karena telah memenuhi beberapa kriteria diantaranya Koordinasi baik dan respon cepat, pengelolaan keuangan secara administrasi baik, tidak ada hutang pajak, penyelesaian laporan akhir tahun dan penyelesaian pembangunan fisik dana desa tahun 2023 tepat waktu.(**)