BPN OKU Sosialisasi Pertanahan Untuk Kepastian Hukum dan Kepastian Hak Atas Tanah

oleh -386 Dilihat
Plh. Bupati OKU bersama Kepala Pertanahan OKU

BATURAJA,Samudra.News-Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Di Lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Provinsi Sumsel Tahun 2021. Bertempat Di lantai 3 BallRoom Zuri 1 Hotel The Zuri Baturaja. Selasa (30/11/2021).

Turut hadir, Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal, Kajari diwakili Kasi Intel, Kasat Pol PP, Kepala DLH OKU Nopriyansyah, ST, MM, Kabag Hukum, Camat Ogan Amrin, SSTP, MSi, Lurah, Kepala Desa, Para peserta Sosialisasi serta Undangan Lainnya.

Kepala BPN Kabupaten OKU Abdullah Adrizal menyampaikan, sosialisasi yang diselenggarakan bertujuan untuk menghimpun masukan dari peserta sosialisasi sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan kebijakan dalam upaya perbaikan kedepan.

Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan kepastian Hak Atas Tanah,  masalah pertanahan menjadi hal yang sangat diperhatikan, baik oleh pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat secara umum.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya untuk mengurangi kasus sengketa dan konflik, salah satunya seperti yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten OKU menggelar Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Dalam Rangka Memberikan Kepastian Hukum Dan Kepastian Hak Atas Tanah.

Oleh karena itu bahwa potensi permasalahan sengketa pertanahan perlu disikapi dengan bijak agar tidak menjadi permasalahan yang lebih luas.

Foto bersama usai pembukaan sosialisasi pertanahan

Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH mengucapkan, terima kasih Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten OKU yang telah menggelar kegiatan ini dan sekaligus membuka acara sosialisasi.

Edward Candra, juga mengatakan permasalahan sengketa pertanahan merupakan permasalahan yang terjadi disetiap wilayah daerah, begitu juga halnya di Kabupaten OKU, Permasalahan pertanahan juga terjadi, objek permasalahan antara lain masyarakat, perusahaan dan pemerintah,

Keterpaduan antara Pemerintah Daerah, instansi pertanahan dan pihak yang berwenang yang menjadi bagian dalam Tim Pencegahan Kasus Pertanahan harus benar-benar terjalin dengan semestinya sehingga resiko kasus pertanahan dapat diminimalisir ataupun tidak terjadi.

Baca Juga :   RSU IBNU SUTOWO BATURAJA AKAN DIBANGUN 5 LANTAI

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan.

Terjadinya kasus atau sengketa tanah akan berdampak negatif secara ekonomi, sosial politik serta ekologi. Hal ini tentunya sangat menghambat kegiatan perekonomian masyarakat maupun pihak terkait.

Edward Candra berharap, Kantor Pertanahan Kabupaten OKU dapat mencegah terjadinya sengketa, konflik dan perkara pertanahan di Kabupaten OKU dengan upaya mencegah kesalahan prosedur dalam proses pengukuran, pemetaan atau perhitungan,

Mencegah kesalahan prosedur dalam proses pendaftaran penegasan data atau pengakuan hak atas tanah bekas milik adat dan Mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan atau pendaftaran hak tanah serta Mencegah kesalahan prosedur dalam proses penetapan tanah terlantar.

Semoga kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan kontribusi positif dan dapat dijadikan rekomendasi untuk perbaikan dalam menentukan kebijakan terkait permasalahan pertanahan di Kabupaten OKU (yudi).