
BATURAJA,Samudra.News-Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapid Test secara bertahap terhadap Pengawas Tepat Pemungutan Suara (PTPS) se Kabupaten OKU yang baru saja dilantik dan diambil sumpah beberapa waktu lalu.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU Tahun 2020 pada, Rabu 9 Desember mendatang.
Ketua BAWASLU OKU, Dewantara Jaya didampingi Anggota BAWASLU OKU, Kordiv HPP Anggi Yumarta. Kordiv Pengawasan Hubal dan Humas, Yeyen Andrizal dan Koordinator Sekretariat Joinaidi mengatakan, untuk mencegah terjadinya kerumunan dalam jumlah besar BAWASLU OKU dalam melakukan Rapid Test.
Rapit Test tersebut melibatkan 725 Pengawas TPS, yang dilaksanakan melalui Panwaslu Kecamatan masing-masing yang tersebar di daerah berjuluk Bumi Sebimbing Sekundang. Dalam hal pelaksanaan Rapid Test ini BAWASLU OKU bekerjasama dengan Satgas Covid-19 di Kabupaten OKU.
Pelaksanaan Rapid Test ini dilaksanakan di Kecamatan masing-masing. Untuk jadwal kegiatan mulai Rabu, 26 November 2020 sampai Sabtu 28 November 2020. Pada saat proses Rapid Test tetep mengedepankan Protokol Kesehatan Covid-19.
Alhamdulillah pelaksanaan Rapid Test ini berjalan lancar dan sukses tidak ada kendala apapun, jelasnya, Jum’at (27/11/2020).
Dewantara menjelaskan, dalam pelaksanaanya bukan hanya PTPS yang dilakukan Rapid Test, melainkan secara bertahap juga dilakukan terhadap Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan Desa. Bahkan ke tingkat Bawaslu Kabupaten OKU, ujarnya.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kesiapan daripada kesehatan Pengawas Pemilihan Umum dijajaran BAWALU OKU.

Untuk jumlah Pengawas PTPS OKU sebanyak 725 orang. Sampai hari ini Jum’at yang sudah melaksanakan Rapid Test sebanyak 396 orang. Lainnya akan dilaksanakan dihari berikutnya yakni pada hari Sabtu 28 November 2020. Rapid Test ini dilakukan bertahap di masing-masing Kecamatan, ucapnya.
Mengenai hasil Rapid Test ini Dewantara, masih menunggu dari Satgas Covid-19 OKU. Jikapun nantinya ada yang reaktif kata Dewantara, akan dilakukan Rapid Test selanjutnya atau ke dua.
Untuk sementara yang belum melakukan Rapid Test terdapat 3 orang di Kecamatan Peninjauan dan Lengkiti. Ketiganya belum dilakukan Rapid Test dikarenakan Sakit. Ketiganya akan tetap dilakukan Rapid Test ulang, katanya.
Semua wajib mengikuti Rapid Test, karena merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalankan saat akan melaksanakan tugas pengawasan dilapangan terutama menghadapi tahapan Pilkada dan Pencoblosan serta penghitungan suara 9 Desember 2020 mendatang, ujarnya.
Ditegaskan Ketua BAWASLU OKU, jika nantinya Pengawas PTPS setelah dilakukan Rapid Test sebanyak 2 (dua) kali masih saja reaktif, maka sesuai aturan berlaku akan dilakukan Pengantian Antar Waktu (PAW) terhadap PTPS tersebut.
Pengantinya atau PAW tersebut yakni pendaftar PTPS yang ada dibawa PTPS terpilih saat ikut seleksi kemarin, pungkasnya (yudi).