
PALEMBANG,Samudra.News-Oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra, M Syukri Zen (66). Akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan resmi ditahan oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang. Kamis (25/8/2022) dini hari.
Tersangka M Syukri Zen, setelah kasus penganiayaan mencuat viral di public, membuat tersangka M Sukri Zen, warga Lorong Balayudha Dalam Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Tersangka M Sukri Zen, oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra ini, sempat diperiksa oleh penyidik Polsek Ilir Barat (IB) 1 Palembang, yang kemudian kasus di ambil alih oleh Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang.
Atas Laporan Pelapor berinisial JW (31) warga Demang Lebar Daun Palembang, dengan Nomor Laporan Polisi : LPB/536/VII/2022/SEK IB 1/RESTABES PLG/POLDA SUMSEL / TERTANGGAL 05 AGUSTUS 2022.
Oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, setelah menetapkan Oknum Anggota DPRD Kota Palembang sebagai Tersangka petugas langsung menjemput paksa tersangka untuk dilakukan penahanan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, jika oknum Anggota Dewan sudah dilakukan penahanan dari semalam. Berdasarkan bukti dan keterangan ahli terkait peristiwa penganiayaan tersebut. Setidaknya sudah ada lima saksi yang diperiksa penyidik yang berada di TKP.
Akhirnya kita melakukan upaya paksa kita menangkap seseorang berinisial MSZ untuk kita lakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku, tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, dan saat ini sudah dalam proses pemeriksaan, kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Kapolrestabes Palembang, Kamis (25/8/2022).
Masih dikatakan Kombes Pol Ngajib, dalam proses penyelidikan, terkait laporan pelapor pada tangal 05 Agustus kemarin atas kejadian penganiayan korban seorang perempuan saat menunggu antrian pengisian BBM di SPBU Demang.

Kasus sempat viral, hasil penyelidikan kita keterangan saksi, keterangan ahli hasil visum, dan bukti petunjuk CCTV dan Video yang melihat langsung di TKP serta beberapa saksi pun sudah diminta keterangan.
Dari hasil pemeriksaan saksi saksi, maupun terhadap tersangka memang betul motifnya, pada saat kejadian ada antrian mobil untuk mengisi BBM, pelaku ini akan menyalib antrian tersebut, akhirnya terjadilah saling tegur, pelaku juga menyampaikan kata kata yang tidak etis, ada ketersinggungan disitu terjadilan pemukulan, ada beberapa luka di bagian kepala, bibir, tangan serta jadi. Kita sudah memeriksa 5 saksi, katanya,
Untuk nomor Plat kendaraan “Ada Bintang” pihak Penyidik Reskrim Polrestabes Palembang membenarkan jika ada spek pada kendaraan yang tidak sesuai aturan. Akan tetapi nomor pada kendaraan tersebut benar. Saat di cek kembali oleh petugas plat kendaraan yang dimaksud yang sempat viral tidak digunakan lagi alias dilepas.
Tersangka M Syukri Zen dengan menggunakan topi warna hitam dengan mengunakan masker warna putih, mengakui jika dirinya dijemput saat tengah malam dirumahnya.
Iya dijemput tengah malam di rumah, untuk kronologi saya tidak bisa ngomong, saya ada pimpinan cukup pimpinan saya saja yang ngomong, kita sudah ada upaya damai dengan korban, katanya,
Atas perbuatannya tersangka oknum Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi Gerindra atas nama M Sukri Zen dijerat dengan Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun (sp).