AGUS Kena Batunya Bobol Warung 86 Sukamaju, Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

oleh -567 Dilihat
Tri Agus Setiawan (23) tersangka mencuri di Rumah Makan 86 Sukamaju

BATURAJA,Samudra.News-Tri Agus Setiawan (23) warga Lorong Duku Bakung Kemalaraja nekat melakukan aksi pencurian di Rumah Makan 86 yang yang terletak di Desa Sukamaju, Kecamatan Baturaja Barat-OKU, Minggu (1/10/2023).

Polsek Baturaja Barat, bekerja sama dengan Tim Resmob Singa Ogan, segera memulai penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang ternyata berdomisili di Bakung Kelurahan Baturaja Timur.

Menindaklanjuti laporan H. Erekson, SSos, Kapolsek Baturaja Barat, Iptu Yusrizal, SE, bersama Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, Ipda Bustami, berhasil mengamankan tersangka di kontrakannya di Lorong Duku Bakung, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur-OKU, Senin (2/10/2023).

Kapolsek Baturaja Barat Iptu Yusrizal, SE menerangkan, pelaku pencurian dilakukan oleh tersangka Agus terjadi pada hari Minggu, (1/10/2023), sekira pukul 08.00 WIB. Kejadian TKP di warung 86 Dusun 2 Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten OKU yang saat itu ditinggal dalam keadaan kosong.

Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 berawal ketika anak pelapor H. Erekson yakni Saudari Indah membuka warung, kemudian melihat kondisi warung sudah berantakan. Kemudian Saudari Indah memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Selanjutnya pelapor bersama Saudari Indah beserta Ismail memeriksa keadaan warung serta membuka rekaman CCTV dan didapati: Saudara Agus datang kemudian memasuki warung melalui celah antara dinding kawat dan atap bagian belakang warung kemudian mendobrak dan merusak kunci pintu.

Pelaku Agus masuk kedalam warung 86, selanjutnya pelaku merusak kunci kotak amal serta mengambil uang sekira Rp. 300.000,-   didalamnya, kemudian pelaku mengambil 1 buah karung berisi 10 kg beras merk Premium,

Tidak sampai disitu, selanjutnya pelaku membuka kamar belakang dan mengambil 1 unit Speaker aktif warna hitam.

Usai mengambil barang curian tersebut kemudian pelaku keluar melalui pintu belakang dengan membawa barang-barang tersebut, kemudian diangkut pelaku ke atas sepeda motor nya dan meninggal kan TKP.

Baca Juga :   PDGI OKU Raya Gelar Peringatan Bulan Bakti Kesehatan Gigi Nasional di SLB Muaradua

Atas peristiwa tersebut pelapor/korban mengalami kehilangan 1 (satu) unit seaker aktif warna hitam, 1 karung berisi 10 kg beras merk Premium, Uang tunai Rp. 300.000,- , dan kerugian ditaksir sekitar Rp. 1.200.000, atas kejadian tersebut pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Barat guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak amal, jaket, dan celana yang digunakan oleh tersangka saat melakukan aksi pencurian, serta beras dan susu yang dibeli menggunakan uang hasil curian.

Saat ini, tersangka Agus masih diamankan di Polsek Baturaja Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan kasus tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana (**)