
PALEMBANG, Samudra.News-Melihat kondisi penyebaran Virus Corona (Covid-19) kian meningkat, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru telah menandatangani pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk Kota Palembang dan Prabumulih.
Herman Deru mengatakan, ia sudah tandatangani pengajuan PSBB Kota Palembang dan Kota Prabumulih. Berarti kita tinggal menunggu proses jawabannya dari Kemenkes RI, katanya, Selasa (5/5/2020).
Selama menunggu proses, ia meminta Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih harus mempersiapkan diri terhadap kewajiban daerah yang melaksanakan PSBB. Konsekuensi dampaknya seperti apa kepada masyarakat, termasuk keamanan dan pangannya.
Sambil menunggu jawaban disetujui atau tidak dari Kemenkes RI. Sebab sebelum menyetujui, mereka minta rekomendasi dari Gugus Tugas Pusat, katanya.
Ini juga harus segera diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar, tapi jawaban ini belum bisa kita mengatakan bahwa Kota Palembang dan Kota Prabumulih pasti disetujui PSBB, karena kewenangan itu ada di Gugus Tugas Pusat dan Kementerian, tambahnya.
Kembali dikatakan Herman Deru, kalau menurut data-data teknis, ada syarat-syarat yang sudah memenuhi kriteria, tinggal saja nanti ada verifikasi dari Gugus Tugas atau dari Kemenkes RI yang akan dijawab oleh Pemkot Palembang dan Pemkot Prabumulih.
Kita akan memfasilitasi itu jika nanti sudah ada persetujuan. Maka akan turun Pergub, dan Pergubnya akan kita atur. Artinya sesuai dengan aturan yang berlaku pada tahapan Medis, Hukum dan Ketahanan Pangan dari wilayah setempat, jelasnya.
Seperti Kota Palembang akan di hitung terlebih dahulu, karena sebagai Pusat Pemerintahan Provinsi Sumsel dan juga Pusat Perdagangan. Dalam hal rekomendasi ini, Pemprov Sumsel akan mengantarkan, karena syarat teknisnya dari pemerintah masing-masing.
Ini kita ajukan, karena aturannya memang harus Gubernur yang menyampaikan usulan ini, nanti akan ada verifikasi dan kita bantu jawab jika memang kemampuan kedua kota tersebut sudah sesuai dengan keadaan, pungkasnya (wahyu).