BATURAJA, Samudra.News-Belum lama menghirup udara keluar dari Penjara Sarang Elang Baturaja-OKU, Jumaini Bin Mat Kuni (42) harus berurusan lagi dengan hukum. Kali ini ia menujah (menikam) iparnya sendiri gara-gara menanyakan BPKB, Selasa (14/4/2020).
Jumaini bukannya kapok berurusan dengan pihak kepolisian bahkan dengan kerabatnya sendiri, dia malah berulah dengan menikam ipar secara membabi buta sehingga keluar usus serta tangan dan pinggangnya ikut robek.
Pelaku Jumaini berasal dari Desa Keban Agung Kecamatan Semidang Aji-OKU diamankan Polsek Semidang Aji dalam Tindak Pidana Penganiayaan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana terhadap korban Wadin Bin Muhamad Bahri (30) di Desa yang sama.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa (14/4/2020) sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Desa Keban Agung Kec Semidang Aji Kab Oku. Atas peristiwa tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semidang Aji.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Aji Iptu A. Bastari membenarkan bahwa Polsek Semidang Aji telah mengamankan Pelaku Penganiayaan tersebut.
Kapolsek menerangkan adapun sebab sebelum kejadian awalnya pada tahun 2019 pelaku menjual sepeda motor dengan korban dalam keadaan rusak sejumlah 1,5 juta dan dibayar uang muka sejumlah Rp 500 Ribu dengan perjanjian sisa uang tersebut akan dibayar apabila BPKB motor tersebut diterima korban.
Namun belum sempat dibayar korban ditangkap polisi dalam kasus Curanmor dan ditahan di Rutan Sarang Elang Baturaja OKU.
Selanjutnya awal bulan April 2020 korban keluar penjara sehingga menemui pelaku yang merupakan Kakak Ipar korban untuk mempertanyakan BPKB tersebut. Dengan nada marah yang menyebabkan pelaku tersinggung dan emosi diluar kesadaran, langsung membacok korban.
Dari peristiwa pembacokan tersebut, korban mengalami luka bacok dibagian tangan sebelah kiri dan luka bacok dibagian perut sebelah kiri hingga usus perut keluar dan saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Ibnu Sutowo Baturaja.
Setelah anggota piket mako menerima laporan pengaduan bahwa terjadi penganiayaan sehingga unit Reskrim Polsek Semidang Aji melakukan penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Semidang Aji dan pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di Polsek Semidang Aji.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) bilah pedang bergagang kayu bersarung kulit wrna coklat yang panjang 60 cm dan 1 (satu) lembar baju kaos tangan pendek warna hitam merk Nevada, pungkasnya (yudi).