H. Juarsah, SH Resmi Menjabat Plt Bupati Muara Enim Setelah Mendapat SK Mendagri

oleh -250 Dilihat
Foto bersama Gubernur dgn Plt Bupati Muara Enim

MUARA ENIM-Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (SK Mendagri) Nomor 131.16-274 tanggal 21 Februari 2020 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Muara Enim kepada Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH. Bertempat di Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Senin (23/3/2020).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Kepala OPD Pemprov. Sumsel, Forkopimda Muara Enim, Sekretaris Daerah Muara Enim, Kepala OPD Muara Enim, Tokoh Masyarakat, Camat dan Beberapa Kepala Desa di Kabupaten Muara Enim.

Herman Deru menjelaskan, SK pemberhentian dikeluarkan menyusul penetapan Bupati Muara Enim non-aktif, Ir. H. Ahmad Yani, MM sebagai Terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palembang (16/12/2019) lalu.

Gubernur Sumsel teken penyerahan SK dari Mendagri

Kemudian Mendagri menunjuk Wakil Bupati Muara Enim H. Juarsah, SH untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Muara Enim, terhitung susut atau dihitung mundur sesuai dengan terhitung sejak 16 Desember 2019.

Gubernur Sumsel dan Wakil Bupati Muara Enim menandatangi surat penugasan Wakil Bupati Muara Enim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kabupaten Muara Enim.

Herman Deru dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pada dasarnya jabatan Wakil Bupati Muara Enim, H. Juarsah, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sebelum SK ini diterbitkan sama saja.

Undangan jaga jarak tempat duduk karena Covid-19

Namun yang membedakannya jika sebelumnya Plt. Bupati dalam tataran Bupati Definitif dinyatakan non-aktif atau bisa disamakan dengan cuti, maka kali ini Plt. Bupati sebagai Jabatan Tunggal.

Karena Bupati Muara Enim definitif dinyatakan berhenti, meskipun statusnya berhenti sementara. Ia menambahkan bahwa Bupati definitif yang telah diberhentikan sementara ini hanya tinggal menunggu inkrah atau keputusan hukum tetap.

Inkrah inilah yang nantinya akan dijadikan dasar Mendagri untuk menerbitkan SK pemberhentian tetap kepada Ir. H. Ahmad Yani, SH, ujarnya.

Baca Juga :   Kapolres Lampung Utara Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Pasar Kotabumi

Gubernur juga menjelaskan dengan adanya SK ini, maka semua hak dan kewenangan Bupati definitif dinyatakan gugur atau tidak berlaku lagi termasuk tidak ada lagi penyertaan foto dan keterangan jabatan Bupati pada kegiatan pemerintahan di Kabupaten Muara Enim.

Gubernur Sumsel dan Plt Bupati Muara Enim

Gubernur juga berharap H. Juarsah, SH sebagai Plt. Bupati Muara Enim dapat menjalankan sisa jabatan dengan sebaik-baiknya dan optimis memacu pembangunan di Bumi Serasan Sekundang.

Dari pantauan media, acara tersebut berlangsung khidmat dengan suasana yang sedikit berbeda sesuai dengan prosedur pencegahan penyebaran Virus Corona atau yang biasa disebut Covid-19.

Herman Deru berpesan untuk bersatu menyamakan persepsi dalam menghadapi bencana non-alam Covid-19 ini. Ia meminta seluruh Kepala Daerah, termasuk Plt. Bupati Muara Enim agar siaga dan tanggap dalam mengantisipasi maupun menangani kondisi ini, pungkasnya (ril/herdi).