Anggota DPRD Wajib Mundur Jika Jadi Caleg 2019 Lewat Partai Lain

oleh -266 Dilihat
Ketua KPU OKU Naning Wijaya ST

BATURAJA OKU-Baru baru ini Daftar Calon Sementara (DCS) sudah diumumkan KPU OKU, dari sejumlah pendaftar terdapat Anggota DPRD OKU mendaftarkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Menariknya, ada yang maju nyaleg dari partai lain. Ketua KPU Naning Wijaya mengatakan, Anggota DPRD OKU yang nyaleg dari partai lain harus mengundurkan diri sebagai anggora legislatif, Kamis (16/08).

Kalau dia anggota DPR partai A, dia nyaleg dari partai B di tahun 2019, maka dia harus mundur dari partai A dan mundur dari anggota DPRD OKU, itu sudah jadi peraturan dan syarat mencalonkan diri menjadi calon legislatif. Secara prinsip, tidak ada masalah adanya perpindahan anggota DPRD dari partai ke partai, namun untuk nyaleg dari partai lain, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Salah satu ketentuan itu yakni harus mundur dari partai asal dan mundur sebagai Anggota DPRD OKU, ujarnya.

Karena pasti konstituennya harus tahu bahwa dia bukan dari partai A lagi tetapi dia maju dari partai B. Ketentuan persyaratan bakal calon legislatif tersebut terdapat di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU tersebut berbunyi, “Mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

Ketua dan Anggota KPU OKU

Pasal 7 ayat 5 menyatakan bahwa pengunduran diri sebagai anggota DPR-DPRD bagi caleg harus disampaikan ke pimpinan partai politik dan pimpinan lembaga legislatif. Ketentuan ini lebih detail dari Pasal 240 huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut menyebutkan bakal caleg harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu diantaranya harus mundur sebagai Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan BUMN, atau Badan Lain yang anggaranya bersumber dari keuangan negara, jelasnya.

Baca Juga :   Hillary Brigitta Lasut Dari Sulawesi Utara jadi Anggota DPR RI Termuda

Sedangkan untuk mengikuti pemilihan legislatif  April 2019 mendatang, para calon anggota DPRD OKU dari beberapa daerah pilihan (Dapil) di OKU. Pileg 2019 ini juga diikuti beberapa anggota DPRD OKU yang siap di Pergantian Antar Waktu oleh Parpolnya, karena mareka kembali mencalonkan diri dan mendaftar ke KPU OKU dengan partai lain, atau pindah partai. Hal ini diketahui setelah KPU mengumumkan daftar calon sementara (DCS) khususnya Anggota DPRD OKU yang bakal berkompetisi dalam Pilihan Legislatif pada April 2019. Jika Anggota DPRD OKU yang kembali mencalon diri dengan berpindah partai sebelum Daftar Calon Tetap (DCT) keluar paling lambat tanggal 20 September 2018 nanti harus sudah ada surat pemberhentian sebagai anggota DPRD OKU yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumsel.

Parwanto SH MH, Anggota DPRD OKU

Berikut kelima nama Anggota DPRD OKU beserta partai yang mengusungnya. Dra Erlina B partai PKS untuk  pemilu 2019 mencalonkan diri dari PKB, Sahril Elmi partai PKS untuk pemilu 2019 mencalonkan diri dari Partai Hanura, Yudi Purna Nugraha SH Anggota DPRD dari PKB, untuk pemilu 2019 mencalonkan diri dari PAN, Kamaludin Anggota DPRD dari partai PKPI untuk mencalonkan diri dari Partai Hanura dan terakhir Parwanto, SH, MH Anggota DPRD dari PAN untuk pemilu 2019 mencalonkan diri dari Partai Gerindra.

Parwanto SH MH menjelaskan, dirinya mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai syarat pencalonan Anggota Dewan 2019. Ia sudah membuat surat keterangan keluar dari Parpol lama yakni PAN dan sekarang ia bergabung pada Partai Gerindra. Ditanya mengapa keluar dari Partai lama sedangkan dia sendiri menjadi Anggota DPRD dari Partai tersebut, jawabnya singkat “Karena kecewa dengan Partai yang lama, dirinya merasa tidak kondusif lagi di partai tempat bernaung selama ini”, maka sekarang dia menemukan kesejukan dan diterima dengan baik oleh partai yang baru (Gerindra), pungkasnya (yudi)