BATURAJA,Samudra.News-Rapat Paripurna Ke XIV DPRD OKU Dalam Rangka Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan APBD Kabupaten OKU Tahun 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Jum’at, (25/11/2022).
Dalam acara tersebut dihadiri juga PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Machri dan Forkopimda OKU lainnya, Dansub Denpom Baturaja, Sekda OKU Dr. H. Achmad Tarmizi, Sekwan, Kepala OPD, Kabag, Asisten, Staf Ahli Bupati OKU, Camat, dan undangan lainnya.
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri mengatakan sesuai dengan tahapan pembahasan RAPBD sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 tahun 2019, Permendagri Nomor 27 tahun 2021, Permendagri nomor 84 Tahun 2022 serta peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 tahun 2022 sebelum penyusunan dan penetapan rancangan APBD, pemerintah daerah menyampaikan rancangan kebijakan umum dan prioritas anggaran sementara kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar dan pedoman dalam penyusunan APBD.
Terkait dengan pembahasan KUA -PPAS tersebut, mulai tanggal 7 sampai tanggal 15 November 2022 telah berlangsung rapat badan anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU.
Berkat kerjasama yang baik dan partisipasi dari semua pihak, pembahasan kedua materi tersebut telah berjalan dengan lancar, hasilnya telah dituangkan dalam nota kesepakatan antara DPRD dan pemerintah kabupaten OKU yang sebentar lagi akan kita sahkan.
Rekapitulasi dan proyeksi struktur rancangan APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2023 disampaikan oleh Sekwan A. Karim jumlah belanja daerah OKU tahun 2023 sebesar Rp 1.403.586.969.494. Sedangkan jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.347.267.358.131.
Sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 56.319.611.363 yang ditutup dengan pembiayaan Netto sebesar Rp. 56.319.611.363,.
Sementara itu, Penjabat Bupati OKU Teddy Meilwansyah mengatakan dalam setiap pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS tahun anggaran 2023 dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan pendapatan, belanja maupun pembiayaan.
Hal ini merupakan hal yang lazim dan dinamika dalam suatu musyawarah, namun setelah dibahas secara seksama dari berbagai aspek, akhirnya diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan daerah.
Selanjutnya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, telah sama-sama kita saksikan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS tahun anggaran 2023.
KUA dan PPAS yang telah disepakati ini tentunya akan menjadi dasar dalam penyusunan Raperda kabupaten OKU tentang APBD Kabupaten OKU tahun anggaran 2023. Sehubungan dengan itu atas nama Pemerintah Kabupaten OKU mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD OKU dengan telah dibahas dan disepakatinya KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 (yudi).