PARTAI DEMOKRAT PARPOL KE-08 YANG DAFTARKAN CALEG DI KPUD OKU HINGGA JAM 16.00 WIB

oleh -288 Dilihat
Ketua KPUD, Pengurus DPC Partai Demokrat

BATURAJA OKU-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), masih sepi dari aktivitas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg). Dari 16 jumlah parpol yang ada, hingga jam 16.00 WIB, Selasa (17/07) sore, baru 08 parpol secara resmi mendaftarkan Calegnya ke KPUD OKU. Delapan parpol tersebut adalah Partai Hanura, PKS, PPP, Perindo, Garuda, PSI, Berkarya dan Demokrat.

Mereka mendaftar pada pada Senin (16/07). Adalah Partai Hanura dan PKS, lalu Partai PPP, Perindo, Garuda, PSI, Berkarya dan Partai Demokrat mendaftar pada hari terakhir jam 16.00 WIB, Selasa (17/07). Kedatangan pengurus lengkap Partai Demokrat nomor urut 14 Indrawati, Sutiran, Yopi Sahrudin, Budiarjo dan lainnya disambut langsung oleh seluruh komisioner KPUD OKU bersama Panwas OKU dengan pengamanan dari aparat Polres OKU.

Ketua KPUD terima Berkas Partai Perindo

Ketua KPUD OKU, Naning Wijaya yang ditemui di ruangannya mengatakan, sepinya pendaftar para bacaleg akibat lambatnya para anggota partai politik untuk melengkapi seluruh berkas yang dibutuhkan. Diharapkannya, sisa 08 parpol yang belum mendaftarkan diri agar secepatnya melengkapi berkas, dan selanjutnya mendatangi KPUD OKU sebelum batas akhir pendaftaran pada Selasa pukul 24.00 WIB malam.

Hingga pukul 16.00 WIB baru 08 parpol yang resmi mendaftarkan diri di KPUD OKU. Saya berharap 08 parpol lainnya bisa menyusul hari ini juga sebelum batas waktu berakhir, tegas Naning Wijaya yang ramah dan murah senyum ini kepada Wartawan. Menurut Naning Wijaya, semestinya sebelum mendaftarkan caleg, parpol telah mempersiapkan seluruh kelengkapan berkas bacaleg yang dibutuhkan, termasuk kelengkapan administrasi masing-masing parpol.

Diakuinya, secara kelembagaan, KPUD OKU telah menjalankan tugas dengan baik termasuk melakukan sosialisasi jauh hari sebelum dimulainya pendaftaran. Sebenarnya kalau mau jujur, keterlambatan seperti ini tidak perlu lagi terjadi, mengingat sosialisasi KPU terhadap seluruh anggota parpol sudah berjalan maksimal, jelasnya. Sementara itu, 08 parpol yang belum mendaftarkan diri di KPUD OKU antara lain Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, PAN, PBB, PKPI, PKB, dan PBB.

Baca Juga :   Komisi III DPRP PAPUA Gelar Raker PPA Bersama BUMD PD. Irian Bhakti
Ketua KPU Terima Berkas Partai PSI

Setelah ini tim dari KPUD akan melakukan penelitian untuk keabsahan dan klarifikasi, termasuk dokumen mana saja yang harus dilengkapi, ditambah untuk melengkapi, tegas Naning Wijaya. Untuk diketahui, KPUD OKU mewajibkan calon anggota legislatif Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Peraturan ini telah dimasukan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) pencalonan. Kami atur dalam draf PKPU itu (Silon) wajib. Silon dimaksudkan untuk mempermudah pengecekan adanya kegandaan data. Nantinya caleg hanya boleh mendaftarkan diri di satu daerah dan melalui satu partai politik peserta pemilu.

KPUD OKU tidak mungkin melakukan pemeriksaan secara manual, oleh karenanya KPUD membangun sistem informasi pencalonan untuk mendeteksi kegandaan. Satu kandidat itu hanya boleh berkompetisi di satu jenis lembaga perwakilan di satu daerah pilihan dan oleh satu partai politik peserta pemilu. Melalui Silon masyarakat akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan dan lain-lain, Tutupnya (yudi)