Diskualifikasi Menanti, Bagi Caleg Money Politic

oleh -216 Dilihat
Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto

PALEMBANG-Menjelang hari pencoblosan pelaksanaan Pemilu yang akan digelar 17 April  2019 nanti pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel fokus mengantisipasi adanya praktek politik uang atau money politic.

Ketua Bawaslu Sumsel, Iin Irwanto mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh Panwascam dan PPL untuk gencar melakukan patroli di wilayah kerjanya.

“Kita juga sudah sampaikan ke masyarakat melalui sosialisasi di medsos dan masjid-masjid, karena keterlibatan masyarakat dalam pengawaaan sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sanksi yang berat menanti bagi para pelaku money politik jika terbukti, itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Dengan ancaman hukuman pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta, bahkan jika ada peserta Pemilu yang terbukti maka dapat didiskualifikasi,” tegasnya.

Menurutnya, praktek money politic atau politik uang adalah racun demokrasi. “Kami menghimbau agar caleg tidak melakukan politik uang, dan Alhamdulillah sejauh ini di Sumsel belum ada laporan dan temuan terkait praktek politik uang,” pungkasnya.(fir/int)

 

Baca Juga :   Dengan Kekuatan Cinta, Caleg DPR RI Sofian Saleh Unggul Diberbagai TPS