Pria Beranak Tiga, Perkosa Anak Sekolah Yang Disekap Dua Malam di Kebun Karet

oleh -506 Dilihat
Tersangka Zarkasih alias Ujang Bin Zulkifli (30)

BATURAJA,Samudra.News-Tersangka Zarkasih alias Ujang Bin Zulkifli (30) Beralamat di Dusun V Blok Panglong Desa Bina Amarta Kecamatan Madang Suku III Kabupaten OKU Timur, Sebagaimana LP-B/126/X/2020/RES OKU tanggal 12 Oktober 2020.

Pria beristri asal OKU Timur akhirnya nginap di Hotel Prodeo. Zarkasih yang bekerja di Rumah Makan 86 Desa Sukamaju ditangkap polisi dengan tuduhan telah melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap seorang pelajar berinisial Wtw (14) yang berasal dari Kecamatan Sosoh Buay Rayap-OKU.

Tersangka ditangkap atas laporan Hadi Supono Bin Mad Kusen (64) orang tua dari Wtw yang beralamat di Desa Tungku Jaya Sosoh Buay Rayap. Kasus pencabulan anak dibawah umur dilakukan tersangka tanggal 8 Oktober lalu di dalam pondok diareal kebun Karet di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan-OKU.

Kronologisnya, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 12.00 WIB korban dijemput oleh teman pelaku bernama Virgo dan diantar ke sebuah warung yang berada di Simpang Lubuk Baru Kecamatan Sosoh Buay Rayap-OKU.

Ternyata dalam warung sudah menunggu pelaku bernama Zarkasih alias Ujang. Setelah korban sampai diwarung tersebut, pelaku langsung membawa korban ke arah Kecamatan Peninjauan. Setelah sampai dikawasan perkebunan karet yang ada pondoknya, pelaku langsung membawa korban masuk kedalam pondok.

Setelah didalam pondok, pelaku langsung memperkosa Wtw. Selama dua malam korban disekap didalam pondok diperkebunan Karet. Korban baru bisa kembali setelah dijemput oleh temannya Virgo dan famili pelaku di Pondok tempat lokasi kejadian.

Selanjutnya korban dibawah pulang ke rumahnya di Desa Tungku Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap-OKU. Hadi Supono yang tidak terima anak sudah menjadi budak napsu oleh Zarkasih alias Ujang yang sudah memiliki tiga anak ini.

Baca Juga :   Aipda Hadi Suhendra, SE Personel Polsek Semidang Aji Polres OKU Donorkan Darahnya Untuk Ibu Yang Akan Melahirkan

Hadi Supono (Ayah korban) tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polisi. Setelah mendapat laporan dari ayah korban, Kasat Resakrim Polres OKU AKP Priyatno, SH, SIK langsung memerintahkan Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH untuk segera melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Kanit PPA Ipda Yuardi Rahmad, SH bersama Anggota mengamankan pelaku di Rumah Makan 86 di Desa Sukamaju Kecamatan Baturaja Barat. Setelah berhasil diamankan pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu helai baju batik warna Coklat berlengan panjang, satu helai Celana Jeans warna Biru, satu helai celana dalam warna Ungu, satu helai BH warna Putih dan satu lembar Jilbab kerudung warna Biru (yudi).