
PALEMBANG,Samudra.News-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, kembali menggelar sidang kasus suap fee 16 Proyek yang menjerat dua terdakwa Ketua DPRD Non Aktif, Aries HB dan Mantan Plt. Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, Selasa (27/10/2020).
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan delapan (8) orang Anggota DPRD aktif Kabupaten Muara Enim. Kedelapan anggota dewan itu dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU KPK dan majelis hakim Tipikor Palembang yang diketuai Erma Suharti, SH. MH.
Jaksa KPK yang dipimpin M. Riduan, SH, MH dalam dakwaannya enam (6) Anggota DPRD Muara Enim diduga ikut serta menerima aliran dana suap fee 16 proyek yang saat ini kasusnya masih bergulir dipersidangan.
Keenam yang dihadirkan tersebut adalah Anggota DPRD yang disebut itu yakni, Mardalena, Samudra Kelana, Verra Erika, Hendly, Subahan, Indra Gani. Sementara dua Anggota DPRD lainnya yakni Liono Basuki (Kiki) dan Thalib Yahya dihadirkan KPK sebagai Saksi.
Pada sidang sebelumnya, KPK menghadirkan empat (4) orang saksi lain diantaranya, Sekretaris DPRD (Sekwan) Lido Septiantoni, Kabid dari Bapeda Muara Enim Budiman, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani dan dua saksi lainnya di pengadilan Tipikor Palembang (rel).