3 KURIR NARKOTIKA Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

oleh -158 Dilihat
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai Abu Hanifah

PALEMBANG, Samudra.News-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Imam Murtadlo, menjatuhi tuntutan hukuman mati terhadap tiga terdakwa kurir Narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi seberat hampir 50 Kilogram.

Ketiga terdakwa tersebut ialah, Juni Muldianto alias Joni (30) dan Riyanto alias Amad (29), warga Indragiri Hilir, Provinsi Riau, serta satu terdakwa lainnya, Juanda alias Yabot (27), warga Kertapati Palembang. Ketiga terdakwa, diadili JPU saat gelar sidang secara virtual, Kamis (4/6/2020).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Abu Hanifah. Ketiganya didampingi penasehat hukum, Eka Sulastri dan Azrianti, dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Palembang.

Isi dari keputusan tuntutan, JPU menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk, bukan tanaman, beratnya melebihi lima gram.

Menuntut agar ketiga terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika masing-masing dengan hukuman pidana mati, tegas JPU Imam Murtadlo.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dihadapan majelis hakim akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang yang akan digelar pekan depan.

Kami meminta waktu satu Minggu untuk mempersiapkan pembelaan atas tuntutan JPU secara tertulis dan lisan, pinta Eka.

Diketahui, di dalam dakwaan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa Juni Muldianto untuk kedua kalinya mendapatkan pekerjaan dari Ucok (DPO) untuk mengantarkan puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu, serta puluhan ribu Pil Ekstasi kepada pemesan yang ada di wilayah Betung, Banyuasin, Sumsel.

Juni mendapatkan kembali tugas keduanya, usai sebelumnya berhasil mengantarkan sabu seberat 6 kilogram atas perintah Ucok. Saat menuntaskan tugas pertamanya bersama Yabot pada November 2019, Juni mendapat upah sebesar Rp20 juta.

Baca Juga :   Satu SSK Brimob Polda Sumsel Kembali Ke Bumi Sriwijaya Setelah Tugas Dari Papua

Atas keberhasilan itu, terdakwa kembali menerima tawaran dari Ucok untuk mengantarkan barang yang sama dengan jumlah yang lebih besar. Dia menerima pekerjaan itu untuk mengantarkan sabu dari Tembilahan Riau kepada pemesan yang ada di wilayah Betung.

Setibanya di Tembilahan, terdakwa Juni bertemu dengan terdakwa Riyanto. Keduanya langsung memasukan puluhan narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi ke dalam mobil yang dibawa terdakwa Juni.

Selama diperjalanan menuju Betung, Sesuai arahan Ucok, narkotika jenis sabu sejumlah 29 bungkus dengan masing-masing bungkus seberat satu kilogram adalah untuk orang Sekayu yang nomornya dikirim Ucok ke Handphone.

Namun nahas bagi keduanya. Pada saat berada di Jalan Palembang-Sekayu, di pinggir Jalan mobil yang dikendarai terdakwa Juni dan Riyanto diberhentikan beberapa orang berpakaian sipil. Ketika dibuka, ditemukan 37 bungkus narkotika jenis pil ekstasi dengan berat 13.6 Kg dan 36,3 Kg Narkotika jenis Sabu. Berat keseluruhan mencapai hampir 50 Kg.

Mereka mengaku dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel. Ketika itu pula keduanya lalu ditangkap, berikut barang bukti narkoba. Kemudian petugas BNNP melakukan pemeriksaan terhadap satu unit mobil Avanza warna putih dengan nomor polisi BM 1671 BE dan ditemukan barang berupa 5 buah tas, pungkasnya (wahyu).