Sempat Lari Ke Jawa, Bandar Arisan Yang Tipu Miliaran Rupiah Akhirnya Ketangkap di OKU Timur

oleh -398 Dilihat
Tersangka arisan bodong yang dtangkap polisi OKU

BATURAJA,Samudra.News-Bandar arisan bodong DRP (23) yang menipu korban hingga milyaran rupaiah mencoba mengecoh polisi dengan kabur ke Jawa Barat dan Jawa Tengah namun pelariannya berakhir di Kabupaten OKU Timur.

Penipu dana arisan para anggota mencapai miliaran rupiah ini ditangkap di tempat persembunyiannya di Talang Beringin Desa Mendah Kecamatan Jayapura Kabupaten OKU Timur, Minggu (12/3/2023).

Di daerah persawahan yang hanya bisa ditempuh dengan berjalan kaki inilah yang dipilih ibu muda ini untuk bersembunyi karena dianggapnya aman dari polisi, namun sayang polisi lebih cerdik dari bandar arisan bodong.

Keberdaaan pelaku segera terdektiksi tim gabungan Polres Ogan Komering Ulu Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap bandar arisan bodong yang gelapkan dana anggota Miliaran rupiah, kemudian langsung digelandang ke Kantor Polisi Minggu (12/3)2023).

Penangkapan DRP (23) oleh Team Resmob Singa Ogan Polres OKU Polda Sumsel dibawah Pimpinan  Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, SIK, MH. Kapolres OKU   menjelaskan, untuk memburu bandar arisan bodong, pihaknya membentuk 4 tim, (Tim dektiksi dan Tim IT serta 2 Tim Penindakan).

Kapolres OKU yang juga didampingi Kasi Humas Polres OKU AKP Syafaruddin, SH menjelaskan, tim berbagi tugas ada yang menjemput tersangka lainnya diduga Suami DRP dan Kakak DRP di Jawa Barat.

Kemudian Tim Pendindakan yang juga dipimpin oleh Kasat Reskrim  bersama  Team Resmob Singa Ogan Polres OKU langsung memburu DRP yang bersembunyi di OKU Timur.

Polisi juga sudah mengamankan  barang bukti berupa bukti  transfer dari para korban ke Rekening tersangka, bukti percakapan Whatsapp para korban dengan tersangka. Berupa uang Tunai Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta rupaiah),  Emas lebih kurang 12 suku (80 gram), 1(satu) Buah Buku Tabungan Bank BRI atas nama Dian Rizki Purnamasari.

Tersangka DRP (23) ditanya Kapolres OKU

Kemudian, 1 (Satu) Buah Buku Tabungan Bank Mandiri atas nama Roni Berlyando, 1(Satu) Unit HP Merk OPPO warna Hitam, 1(Satu) Unit HP Samsung kecil dan bermacam barang Sembako dari Toko Manisan milik Tersangka.

Baca Juga :   Kapolres OKU Pimpin Sertijab 3 Pejabat Utama & 1 Kapolsek

Menurut informasi, kasus arisan tebus lelang Dian ini  mulai ramai sekitar bulan November 2022- Februari 2023 tersangka melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan modus menyelenggarakan Lelang Arisan yang diikuti oleh para korban sebanyak kurang lebih 100 orang korban dengan sistem slot.

Pelaku menjanjikan keuntungan dari kegiatan tersebut beragam dan dalam waktu yang berbeda kemudian setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka malah menggunakan uang para korban tersebut untuk keperluan pribadi seperti  membuka usaha toko manisan dan lain-lain.

Kemudian ternyata Lelang Arisan yang diadakannya  merupakan hanya modus untuk menipu para korban yang hanya buatan tersangka.

Setelah tersangka mendapatkan keuntungan dan tidak dapat menjanjikan keuntungan, lalu pada tanggal 24 Februari 2023 tersangka melarikan diri sehingga para korban baru menyadari bahwa telah menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian ditaksir Miliaran rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU (Leni).