
PALEMBANG,Samudra.News-Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM menyampaikan Anev Hasil ungkap kasus Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Jajaran pada minggu ke-5 bulan Juli periode tanggal 27 Juli s/d 2 Agustus 2020.
Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terus dilakulan oleh Dit Resnakoba dan Polres/Tabes Jajaran, ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Senin (3/8/2020).
Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 pengedar Narkoba dan 10 pemakai Narkoba dengan 38 laporan polisi pada Minggu ke-5 bulan Juli 2020, sedangkan barang bukti yang disita yaitu Ganja sebanyak 1.600 Gram, Esktasi sebanyak 1.051 Butir dan Shabu sebanyak 433 Gram.
Kombes Pol Drs. Supriadi, MM mengatakan, bahwa dari Barang Bukti Narkotika yang disita tersebut, maka Dit Resnarkoba dan Polres/Tabes Jajaran telah menyelamatkan 12.704 jiwa warga Sumsel bahaya penyalahgunaan Narkoba, ujarnya.
Dari segi kuantitas banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polres Banyuasin (6 LP & 9 Tersangka), Polrestabes Palembang (6 LP & 6 Tersangka) dan Polres MUBA ( 5 LP & 5 Tersangka).
Dari segi kualitas Barang Bukti yang disita adalah Ditresnarkoba Polda Sumsel (199 Gram Shabu & 250 Butir Estasi), Polrestabes Palembang (6,16 Gram Shabu & 800 Butir Estasi) dan Polres Banyuasin (71,22 Gram Shabu).
Kasus menonjol untuk minggu ini adalah terungkapnya 800 Butir Ekstasi oleh Polrestabes Palembang. Mari bersama untuk menghentikan pengedaran Narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, pungkasnya (yudi).