Oknum Anggota DPRD Lampung dan Timsesnya Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

oleh -214 Dilihat
Para tersangka korupsi program P3-TGAI di Lampung Timur

LAMPUNG TIMUR,Samudra.News-Kalau pejabat atau Anggota Dewan melakukan dugaan korupsi bagai mana rakyat kecil yang saat sekarang sedang susah perekonomiannya seperti di daerah terpencil.

Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, membongkar dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan seorang oknum Anggota DPRD setempat.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Jum’at (12/8/2022), menerangkan bahwa inisial Oknum Anggota DPRD yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini adalah WY warga Kecamatan Batanghari.

Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, WY melakukan dugaan tindakan korupsi, dibantu oleh 2 tersangka lain yang merupakan tim suksesnya, yaitu TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, ujar Kapolres.

Ketiga tersangka diduga melakukan pemotongan dana Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai kerugian negara mencapai 169 juta rupiah, terangnya.

Lebih lanjut Kapolres Lampung Timur mengatakan, para tersangka diduga memaksa melakukan pemotongan terhadap para penerima program, dengan nilai bervariasi, antara 15 sampai 10 Juta rupiah.

Pemotongan dana P3-TGAI ini dilakukan kepada penerima program yang berada di Kecamatan Batanghari dan Sekampung Kabupaten Lampung Timur, imbuhnya.

Selain menahan para tersangka, personel Kepolisian juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Uang Tunai 157 juta rupiah, 12 unit Handphone, 1 Unit Laptop, dan dokumen terkait perkara tersebut, tambahnya.

Para tersangka diancam dengan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun kurungan penjara, dan Denda hingga 1 milyar rupiah, pungkasnya. (Wis 389 Her).

Baca Juga :   Antisipasi Covid-19, DPD Golkar OKUS Berikan Bantuan Tempat Cuci Tangan