Kejari OKU Selatan Tingkatkan Status Penyidikan Terhadap Oknum Bank Plat Merah Yang Merugikan 100 Nasabah KUR

oleh -405 Dilihat
Kajari didampingi Tim Jaksa gelar Press Conference di Kantor Kejaksaan OKU Selatan

MUARADUA,Samudra.News-Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2021-2022 di Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Muaradua, OKU Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan, Dr. Adi Purnama, SH, MH, bersama dengan Kasi Intel Aci Jaya Putra, SH, dan Kasi BB, mengumumkan perkembangan ini saat melakukan Konferensi Pers. Bertempat Dikantor Kejari OKU Selatan, Senin (18/9/2023).

Menurut Adi Purnama, Tim Jaksa penyidik dari Kejaksaan Negeri OKU Selatan telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan resmi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pemberian Kredit Usaha Rakyat di Bank Plat Merah Kantor Cabang Pembantu Muaradua.

Kenaikan status ini didasarkan pada temuan awal selama proses penyelidikan yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penyidikan ini berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan, Nomor: Print-08/L.6.23/Fd.I/08/23, tertanggal 16 Agustus 2023, mengenai Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian KUR di Bank Plat Merah di OKU Selatan.

Dikatakanya, penyidikan ini merupakan langkah yang diambil oleh tim penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat di Bank Plat Merah Muaradua OKU Selatan.

Kajari OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH, MH di Press Conference

Saat ini Tim Penyidik telah mengidentifikasi unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam pemberian KUR ini, mereka sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumsel untuk menentukan jumlah kerugian negara, ujarnya.

Ada dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan kasus ini. Namun, untuk jumlah kerugian dan identitas tersangka, saat ini belum dapat diungkapkan secara rinci, karena kita masih menunggu hasil dari BPK RI Perwakilan Sumsel.

Baca Juga :   Pemkab OKU Timur Dapat Peringkat Ke-43 Pelayanan Publik Dari Kementerian PANRB RI

Kasus ini juga melibatkan sekitar 100 Nasabah, dimana masing-masing nasabah sejatinya memperoleh kredit usaha rakyat (KUR) senilai 20 juta, ungkap Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr. Adi Purnama, SH, MH yang ramah ini.

Lebih lanjut, Adi Purnama menegaskan bahwa informasi mengenai kerugian dan tersangka akan diumumkan secara lengkap seiring berjalannya penyelidikan ini, yang melibatkan banyak pihak. “Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung,” pungkasnya. (Bun).