Jaksa dan Inspektorat Geledah Kantor Desa Terkait Penyelewengan DD dan ADD

oleh -173 Dilihat
Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti

TUBABA,Samudra.News-Pasca Penetapan Tersangka terhadap Kepala Desa dan Sekretaris atas Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti.

Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Rudi Iskonjaya, SH, MH di dampingi Kasi Intel Leonardo Adiguna, SH, MH saat dikonfirmasi media di Balai Desa Panaragan, Kamis (07/7/2022).

Ini penggeledahan berkaitan dengan penyidikan Kasus Desa Panaragan. Kita mencari dan melakukan pengecekan barang dan dokumen anggaran. kata Rudi Iskonjaya.

Lanjutnya, dengan adanya kasus korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Tuba berharap dapat menjadi perhatian dan peringatan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pejabat lainnya di Tubaba.

Kita juga berharap dengan kejadian ini pembinaan terhadap Desa dapat ditekankan lagi agar lebih berhati-hati dan bekerja dengan jujur tanpa merekayasa realisasi anggaran. Dengan adanya pengungkapan Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh ASN atau pejabat negara lainnya, tujarnya

Sementara itu, ditambahkan Leonardo Kasi Intel, bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman dan dalam waktu dekat akan selesai dan segera disidangkan.

Sebelumnya, masa penahanan kan 20 hari, saat ini sudah diperpanjang 40 hari, sehingga kita buru waktu juga agar segera melengkapi apa yang kurang-kurang, katanya.

Kejaksaan Negeri Tulang Bawang melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti

Keterangan lain dari aparatur Desa yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa jaksa datang menggeledah kantor Desa, “dalam rangka penggeledahan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD, ada 8 jaksa Tulang Bawang dan 3 orang dari inspektorat Tulang Bawang Barat, ada sekitar dua sampai tiga jam pengeledahan jam 12.00 WIB selesai.

Tujuan untuk penyitaan dan penggeledahan. Barang bukti yang di bawa dokumen pencairan tahun 2021 RKA dan SPP untuk tahab 1, tahab 2, tahab 3 baik DD maupun ADD, laptop sekretaris Desa dan printer yang dipakai untuk membuat SPJ.

Baca Juga :   Sejak 1999 Mengabdi Guru Honorer Belum Juga Disejaterahkan Oleh Pemerintah

Dan kemarin kami 8 orang dipanggil ke kejaksaan dimintai keterangan, kami ini dipanggil sudah 6 kali ini.

Anggaran 2022 ini juga tidak jelas, contohnya dana WiFi yang perbulan 1.2 juta baru di bayar 2 bulan beserta dana penyambungan 5 juta, sedangkan realisasi pencairan sudah 4 bulan. Seharusnya dibayar 9,8 juta baru di bayarkan 7,4 juta.  Desa Panaragan nunggak dua bulan jadi diputus kontrak pemakaian sementara, katanya.

Apakah ada kemungkinan DD tahun 2022 ada penyelewengan lainnya. Kita nantikan hasil penyidikan selanjutnya oleh Kejari Tulang Bawang. (wis-389-oln).