Bupati OKU Lantik Komarudin MZ Sebagai PAW Kades Laya Baturaja Barat

oleh -330 Dilihat

BATURAJA,Samudra.News-Bupati OKU, Provinsi Sumsel H. Teddy Meilwansyah lantik Komarudin MZ sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Laya. Bertempat di Lapangan depan Kantor KUA Baturaja Barat, Jum’at (28/11/2025).

Dari pantauan media acara tersebut juga dihadiri Plt. Kadin PMD OKU Ivan, Kadin Kominfo OKU Mirdaili S.STP, M.Si, Kadinkes OKU Dedi Wijaya S.Km., M.Kes, Kadin BKPSDM OKU Nanang Nurzaman, Danramil Kota Baturaja Kapten Inf Surasa dan Kapolsek Baturaja Barat AKP Toni, Camat Baturaja Barat Yan Kurniawan S.STP., M.Si dan tamu undangan lainnya.

Bupati OKU, Provinsi Sumsel H. Teddy Meilwansyah lantik Komarudin MZ sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Laya. Bertempat di Lapangan depan Kantor KUA Baturaja Barat

Pelantikan Komarudin sebagai PAW Kades Laya ini termaktub dalam Surat Keputusan Bupati OKU Nomor : 400.10.2/595/KPTS/XXVII/2025. Tentang pemberhentian penjabat kepala desa dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu Kepala Desa Laya.

Dalam sambutannya Bupati OKU Teddy Meilwansyah menyampaikan ucapan selamat kepada Komarudin yang telah resmi dilantik sebagai PAW Kades Laya, Teddy berharap disisa waktu sekitar 2,5 tahun bisa membawa kebaikan bagi masyarakat Desa Laya.

Kepada Penjabat Kades Laya Amirul, Teddy menyampaikan ucapan terimakasih atas Pengabdian dan dedikasi selama menjabat Pj Kades Laya. “Terimakasih juga untuk Panitia pemilihan Kades Laya sehingga pelaksaan pemilihan dan Pelantikan hari ini bisa berjalan lancar,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Teddy, meminta agar Komarudin dapat memberikan pengabdian, kemampuan dan pemikiran sepenuhnya untuk masyarakat Desa Laya. “Kalau sudah jadi Kades jangan tanggung, berikan pengabdian terbaik untuk masyarakat Desa Laya, begitu juga sebaliknya masyarakat Desa Laya juga harus mendukung sepenuhnya untuk kades yang baru dilantik,” ujarnya.

Teddy juga mengingatkan agar berhati-hati dalam pengelolaan dana Desa, jika ada hal yang belum dimengerti agar melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan camat atau pihak terkait.

Baca Juga :   Warga Dapil IV : Siap Dukung dan Pilih Muhammad Abdul Ghafur di DPRD OKU 2024

“Hati-hati dalam pengelolaan dana Desa, tetap dalam koridor dan aturan, jika ada yang belum dimengerti konsultasikan, jangan sampai karena ketidaktahuan menimbulkan permasalahan hukum,” tandasnya.(**)