Bawaslu OKU Terima Aduan Warga Tentang Penerimaan Anggota KPPS dan Pungli

oleh -412 Dilihat
Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi, Anggota Bawaslu OKU Ahmad Kabul dan Feru

BATURAJA,Samudra.News-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menerima aduan dari warga Kelurahan Kemelak BL Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU yang merasa terpanggil dalam rangka mensukseskan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden tahun 2024.

Kedatangan warga tersebut diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten OKU yakni Yudi Risandi, Anggota Bawaslu OKU Ahmad Kabul dan Feru. Bertempat di Sekretariat Bawaslu OKU Hotel Baturaja Lantai II, Rabu (3/1/2024).

Adapun warga yang melaporkan Ketua PPS Kemelak BL yakni Jumroni warga RT 07 RW 02, Samsul warga RT 03 RW 01 dan Ema warga RT 01 RW 03. Semuanya warga Kelurahan Kemelak BL Kecamatan Baturaja Timur-OKU.

Saat ditanya ke warga tersebut, mareka bertiga kompak menyatakan telah melaporkan Ketua PPS Kemelak BL kepada Ketua dan Anggota Bawaslu OKU terkait masalah penerimaan Calon Anggota KPPS dan pelanggaran teknis dalam hal meminta uang (Pungli) kepada petugas Pantarlih beberapa bulan yang lalu.

Dilanjutkan Jumroni, sebagai contoh penerimaan anggota KPPS nomer urut 90 atas nama Tyas Pangestuti pada pengumuman tanggal 23 Desember 2023 dinyatakan tidak lulus, namun pada tanggal 24 Desember 2023 dinyatakan lulus, alasannya surat kesehatannya terselip. Setelah dilihatkan tanggal pembuatannya meragukan, ujarnya.

Kemudian yang lebih mengecewakan Ketua PPS Kemelak BL memita uang kepada para petugas Pantarlih sebelum tandatangan laporan penerimaan gaji di Sekretariat PPS dengan nominal seikhlasnya dengan alasan untuk bayar uang ATK.

Ketua dan anggota Bawaslu saat menerima warga Kemelak yang mengadukan Ketua PPS Kemelak Bindung Langit

“Dokumen barang bukti diperlihatkan kepada awak media diantaranya bukti transfer uang, WhatsApp minta bantuan dan daftar pengumuman kelulusan calon anggota KPPS Kelurahan Kemelak Bindung Langit Kecamatan Baturaja Timur-OKU”.

Bahkan permohonan tersebut ditulis secara berulang melalui WhatsApp Grup oleh Ketua PPS Kemelak (Ingat sekali lagi ini tidak kami paksakan, hanya yang mau membantu dan seikhlasnya). Sedangkan mareka sudah memiliki “Hak dan Kewajiban” sebagai PPS di Keluarahan Kemelak BL, kata Jumroni.

Baca Juga :   Bijak Bermedia Digital, Skill Harus Dimiliki di Masa Digital

Ditempat yang sama Ketua Bawaslu OKU Yudi Risandi didampingi Ahmad Kabul dan Peru saat jumpa pers menyatakan, setelah menerima aduan dari saudara Jumroni warga RT 07 RW 02, Samsul warga RT 03 RW 01 dan Ema warga RT 01 RW 03. Bawaslu akan menindak lanjuti aduan tersebut berdasarkan ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Saat ini kami belum bisa mengatakan kalau pihak yang A salah pihak B benar dan begitu juga sebaliknya. Aduan ini akan dikaji dan setelah itu diplenokan ditingkat pimpinan untuk menetapkan kasus seperti ini masuk dalam kategori pelangaran apa,” jelas Yudi Risandi mantan Komisioner KPUD OKU yang kini menjabat Ketua Bawaslu OKU ini.

Dilanjutkannya, Bawaslu OKU bekerja berdasarkan SOP yang sudah jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Bawaslu OKU juga berharap kepada publik khususnya warga di Bumi Sebimbing Sekundang terus menerus ikut mengawasi tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 semoga berjalan sukses, lancar dan aman, pungkasnya. (yudi)