Tersangka Narkotika Jenis Ganja & Sabu Asal Peninjauan Ditangkap Polres OKU

oleh -136 Dilihat
Ilustrasi pemakai Narkotika

BATURAJA,Samudra.News-Polsek Peninjauan Polres Ogan Komering Ulu berhasil mengamankan Novan Sofian alias Jujuk (34) warga Dusun II Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan OKU, Rabu (13/10/21).

Nadori Sulaiman Bin Abdullah (54), Zulyadi Alias Uul Bin Abdullah (34) dan Rangga Doni Wahya Bin Nadori Sulaiman (34) semuanya beralamat di Desa Tanjung Makmur Unint 16, Kecamatan Sinar Peninjauan OKU.

Novan Sofian alias Jujuk diamankan aparat kepolisian Polsek Peninjauan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja. Sedangkan Nadori Sulaiman Bin Abdullah (54), Zulyadi Alias Uul Bin Abdullah (34) dan Rangga Doni Wahya Bin Nadori Sulaiman (34)

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal kepada awak media menyatakan bahwa Jujuk, Nadori, Zulyadi dan Rangga ditangkap berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Makartitama Kecamatan Peninjauan.

Tersangka Novan Sofian alias Jujuk diamankan langsung oleh Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis beserta Kanit Reskrim Ipda Fachrizal Effendi pada hari Rabu (13/10/21), penangkapan itu dilakukan setelah Polsek Peninjauan mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Desa Makartitama, ujarnya.

Usai mendapat informasi tersebut dijelaskan oleh AKP Mardi Nursal, Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis beserta Kanit Reskrim Ipda Fachrizal Effendi dan anggota reskrim serta kanit Intel dan anggota menuju TKP sebagaimana informasi yang diperoleh.

Di tengah perjalanan tepatnya di Jalan Pertamina Desa Markartitama SP V tim dari Polsek Peninjauan tersebut menemukan pelaku sesuai ciri-ciri yang di dapat.

Personel Polsek selanjutnya mengejar pelaku dan saat itu pelaku sempat membuang barang bukti, kemudian pelaku dapat di amankan, selanjutnya petugas meminta pelaku menunjukkan dimana membuangkan barang bukti, kata AKP Mardi Nursal, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga :   Kapolres OKU Serahkan Pengawal Pribadi Kepada Paslon Kuryana-Johan

Setelah lebih kurang 1 jam melakukan pencarian di dapatkan barang bukti berupa bungkusan koran yang dibuang pelaku dipinggir jalan, dan kemudian pelaku mengambil barang bukti tersebut.

Anggota meminta pelaku untuk membuka kertas koran tersebut dan didapat didalamnya daun kering di duga ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Peninjauan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut terdiri dari 1 (satu) buah kertas koran yang berisikan daun kering diduga narkotika jenis ganja berat bruto ± 37,50 gram, 1 (satu) Unit sepeda motor honda Revo warna hitam No. POL. : BG-5731-FF dan 1 (satu) Unit handphone merk samsung tipe GTE-1272 warna merah.

Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkasnya (yudi).