
BATURAJA,Samudra.News-Narkoba sepertinya sulit untuk diberantas sampai habis di Bumi Sebimbing Sekundang, namun setidaknya Satresnarkoba Polres OKU pimpinan AKP Ujang Abdul Aziz, SE dengan tegas dari hari kehari melakukan pemberantasan barang haram yang digandrungi anak muda yang bermental tempe.
Sebagai tindak lanjut arahan Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo, SIK kepada Kasat Narkoba dan jajarannya berhasil menciduk tersangka berinisial LE (34) warga Komplek Panti Asuhan Rumah Yusuf Desa Pusar Kecamatan Baturaja Barat OKU berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres OKU.
Dari penjelasan Kasat Narkobat Polres OKU AKP Ujang Abdul Azaz, SE kepada awak media, bahwa LE (34) sudah menjadi target operasi dan yang bersangkutan terbukti kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu seberat 1,54 Gram.
Narkotika jenis Sabu tersebut dibungkus menggunakan plastik klip bening yang disimpan di Box bagian depan Motor Vario dengan Nomor Polisi BG 2230 XF. Barang tersebut didapatkan di Jalan Lintas Sumatera Jembatan Ogan II Lorong Duku Kecamatan Baturaja Timur-OKU, Kamis (7/10/2021) Sekira Pukul 17.30 WIB.
Terciduknya LE (34) bermula dari laporan masyarakat sekitar lorong Duku, yang melapor di Jalan Lintas Jembatan Ogan II sering terjadi transaksi Narkotika diduga jenis Sabu.
Sejak saat itu Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, SIK melalui kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE didampingi kasi Humas Polres OKU menjelaskan, penangkapan tersangka LE (34) pada hari Kamis (7/10/2021) dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 1,54 gram
Kronologisnya saat kejadian LE (34) diciduk dari hasil Lidik Team Satresnarkoba Polres OKU yang dilakukan Team 2 Pimpinan Kanit Resnarkoba Ipda Karbiyanto dan Anggota Personel Resnarkoba Polres OKU.
Terhadap tersangka LE bersama barang bukti narkotika diduga jenis sabu sudah diamankan oleh team satresnarkoba Polres OKU untuk proses hukum, dan tersangka berstatus pengedar dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya (yudi).