
BATURAJA OKU-Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Baturaja OKU Herdianto bersama Kepala Cabang Rutan Martapura OKU Timur dan Kepala Cabang Rutan Muaradua OKU Selatan serta seluruh pejabat dan petugas Rutan Baturaja mengadakan peletakan batu pertama pembangunan WC atau Toilet umum bertempat di Daerah Kemiling RT 04, RW 04 Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur, Minggu (05/08)
Dalam kesempatan itu Karutan Baturaja Herdianto mengakui pihaknya akan selalu mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki warga binaan, warga binaan yang ikut dalam Pasukan Merah Putih yang bekerja dalam pembangunan toilet umum ini berjumlah 6 orang yang semuanya sudah di seleksi. Kegiatan ini agar setiap warga binaan setelah dia bebas dapat kembali kekeluarganya dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang mereka lakukan sehingga bermanfaat bagi masyarakat, ujarnya.

Salah satu warga binaan yang ikut dalam Pasukan Merah Putih ini bernama Ely dengan pidana selama 3 tahun dalam kasus pencurian, ia mengatakan sangat senang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut, karena kami bisa dilibatkan dan berbaur langsung kepada masyarakat, jelasnya. Di sela-sela peletakan batu pertama pembangunan toilet umum tersebut Kepala Rutan Baturaja Herdianto, mengucapkan terima kasih kepada Kades Desa Tanjung Baru Amin Rahman, RT dan warga desa Tanjng Baru yang telah membantu kegiatan tersebut.
Ditambahkan Herdianto, pembangunan fasilitas umum ini dilaksanakan dalam rangka kegiatan Bakti Sosial Hari Merah Putih Narapidana (HMPN). Warga Binaan dari Kanwil Kemekum HAM Sumatera Selatan. Kepala Rutan Kelas II B Baturaja mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu cara Rutan melakukan pembinaan dan pembentukan karakter napi atau warga binaan dan selain itu kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Rutan Baturaja, Jelasnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan bakti sosial ini, Herdianto berharap kepada para napi atau warga binaan dapat mengimplementasikannya ditengah-tengah masyarakat. Karena tidak ada satupun di dunia ini seseorang sengaja melakukan Pelanggaran Hukum dan kitapun tidak tau, mungkin saja suatu hari nanti kita berada disana dalam hal ini “menjadi warga binaan”, Waulahualam. Ketika warga negara melakukan pelanggaran hukum atau terpidana, negara berwenang menjatuhkan punishment (hukuman), namun ketika mereka menjadi sadar dan mau bertaubat, maka negarapun berkewajiban memberikan maaf dan reward kepadanya. Pungkasnya. (yudi)