
PALEMBANG, Samudra.News-Rekayasa penculikan yang setting seorang babysitter di Palembang, untuk menguras harta majikannya berakhir dengan kegagalan. Polisi berhasil membongkar modus pemerasan dengan rekayasa penculikan tersebut, sekaligus menjebloskan si babysitter bersama rekannya ke Hotel Prodeo.
Babysitter yang diamankan tersebut adalah RWS (25) asal Rambutan Kecamatan Rambutan, Banyuasin. Dia ditangkap Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bersama dua rekannya, DN (18) asal Talang Jambe, Kecamatan Sukarame Palembang.
RWS sempat membuat heboh warga Kota Palembang ketika dirinya diduga menjadi korban penculikan. Video penculikan terhadap dirinya pun sempat viral di sejumlah Media Sosial.

Terlebih, di dalam video dia seakan mau dibunuh jika majikannya, MPS (28), tidak menyerahkan uang tebusan sebesar Rp200 juta. Untungnya, polisi berhasil mengungkap kasus penculikan tersebut. Dan ternyata, video itu merupakan rekayasa yang sengaja disetting pelaku.
Atas penipuan itu, RWS bersama rekannya langsung diamankan petugas pada Rabu malam (15/4/2020). Diketahui pula pelaku ternyata masih ada hubungan keluarga.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, SIK melalui Kasubdit III Jatanras, Kompol Suryadi, SIK mengatakan, terungkapnya kasus dugaan penculikan ini berawal dari laporan Maya Puspa Sari (28) Jalan Mawar IT I Palembang.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak capat. Di mana di dalam video tersebut, korbannya dan si pelaku meminta tebusan ratusan juta kapada korbannya, yang tidak lain adalah majikan RWS.

Setelah anggota melakukan penyelidikan intensif, anggota kami berhasil mengungkap dugaan penculikan terhadap babysitter. Ternyata penculikan tersebut merupakan rekayasa oleh korbannya bernama RWS yang saat ini menjadi tersangka, ungkapnya, Kamis (16/4/2020).
Dikatakan Hisar, tidak hanya RWS, anggota juga berhasil mengamankan orang lainnya DN dan NA (15), yang membantu tersangka membuat video tersebut. Sementara untuk NA dipulangkan oleh anggota, lantaran masih di bawah umur dan hanya dilakukan pembinaan.
Kalau untuk motif, tersangka melakukan penculikan rekayasa tersebut dilatarbelakangi karena faktor ekonomi. Namun pengakuan tersangka masih kami dalami, jelasnya.
RWS dan DN sendiri, saat dimintai keterangannya, tidak ada satu kata pun yang terlontar. Pasal yang dikenakan kepada pelaku tindak pidana penipuan dan atau pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan 368 KUHPidana, pungkasnya (ril/yd).