Tiga Honorer Damkar OKU Ditangkap Polisi Karena Menggunakan Narkoba

oleh -532 Dilihat
Kapolres OKU tunjukan barang bukti narkoba

BATURAJA OKU-Tragis benar, tiga orang tersangka merupakan pegawai honorer Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Peninjauan OKU dan mereka menggunakan narkotika jenis Sabu di tempat mareka bekerja.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH didampingi Ka Ops Kompol M Ginting Kasat Narkoba AKP H. Novan Dwi Putra dalam Press Release di depan Mapolres OKU, Kamis (12/3/2020).

Polres OKU tidak akan mentoleransi masalah narkoba baik masyarakat sipil maupun oknum polisi jika ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba pasti kita sikat habis, ujarnya,

Dalam press release tersebut dihadirkan empat pemakai sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap pihak Sat Narkoba Polres OKU.

Empat orang tersangka ini ditangkap dalam dua penangkapan yaitu pada hari Selasa 10 Maret dan Rabu 11 Maret kemarin, jelas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SIK, MH.

Pada penangkapan Selasa 10 Maret 2020 berhasil diamankan tersangka atas nama MJ (29) warga Jl. Imam Bonjol Desa Air Paoh. Dari tangan tersangka Jepi petugas mengamankan 1,92 gram paket sabu.

Tersangka MJ ini merupakan resedivis yang telah empat kali ini tertangkap dalam kasus narkoba, kata Kapolres.

Sementara pada hari Rabu 11 Maret 2020 Sat Narkoba Polres OKU dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP H. Novan Dwi Putra berhasil menangkap tiga orang tersangka di Kecamatan Peninjauan.

Sat Narkoba Polres OKU berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan TAS (30) dan AK (43) di Desa Kedondong Kacamatan Peninjauan, dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 0,36 gram sabu.

Selanjutnya berdasarkan pengakuan para tersangka aparat Sat Narkoba melakukan penangkapan terhadap FD (25) di rumahnya di Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan.

Baca Juga :   4 WARGA PALI Ditangkap Polisi Karena Membakar Hutan & Lahan

Dikatakan Kapolres OKU para tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun penjara.

Kapolres juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba, karena tidak ada manfaatnya sama sekali.

Sekali lagi kami tidak akan mentoleransi masalah narkoba baik masyarakat sipil maupun oknum polisi jika ada yang menggunakan atau mengedarkan narkoba pasti kita sikat, pungkasnya (yudi).