
PALEMBANG,Samudra.News-Tujuh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 9 Desember 2020 kemarin sepertinya harus bersabar. Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian kapan akan dilantik.
Sedangkan masa jabatan depenitif Bupati OKU berakhir pada Rabu, 17 Februari 2021. Jadi mau tidak mau kekosongan pemerintahan di Kabupaten OKU haru ada yang menggantikannya. Untuk diketahui sebagaimana hasil keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang bersidang memutuskan menolak gugutan dari salah satu pemantau Pilkada.
Walaupun sudah diputus menolak oleh MK, namun pihak yang terkait dalam hal ini KPU dan DPRD OKU tetap akan melalui SOP sebagaimana biasanya. Misalnya KPU OKU akan mengesahkan calon teripilih, kemudian DPRD OKU akan menindaklanjuti pengesahan oleh KPU tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Sumsel Edward Chandra, Selasa Sore (16/2/2021) kemarin saat video conference disampaikan kemungkinan ada penundaan dan akan dikabari pakai telegram pelantikan Bupati dan Wakil Bupati depenitif, ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya di telegram tersebut disampaikan kapan tanggal kepastian mengenai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Namun hingga kini belum dikirim telegramnya.
Untuk itu hari ini dijadwalkan pelantikan Plh. Bupati untuk tujuh (7) Kabupaten yang ikut Pilkada serentak. Termasuk Plh. Bupati OKU yang dijabat oleh Sekda OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MH, MPd. Pelantikan dilakukan di Auditorium Bina Praja Provinsi Sumsel, Rabu (17/2/2021).
Menurut Edward, Kementerian Dalam Negeri ada tiga (3) skenario yaitu tanpa sengketa, putusan sela dan final Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilihat situasi ini yang keputusan sela bisa dilantik bersamaan dengan yang tanpa sengketa. Kementerian memberikan peluang untuk yang putusan sela dilantik bersama yang tanpa sengketa, katanya.
Di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ada tujuh Kabupaten yang mengikuti Pilkada serentak 2020, yaitu OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Ogan Ilir, Musi Rawas, Muratara, dan Pali. Untuk yang tanpa sengketa yaitu Ogan Ilir (OI), Musi Rawas dan OKU Timur.
Lalu untuk OKU dan OKU Selatan ditolak MK, sehingga bisa masuk putusan sela. Artinya tinggal menunggu Muratara dan Pali. Mulai hari ini Plh. Bupati OKU akan dijabat oleh Sekda OKU, Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MH, MPd dan OKU Selatan akan dijabat oleh Sekda OKU Seletan H. Romzi, SE, MSi, pungkasnya (yudi).