Sekda OKU Minta Gubernur Agar Tidak Menunjuknya Sebagai Plh. Bupati OKU

oleh -229 Dilihat
Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MPd

PALEMBANG,Samudra.News-Setelah berbagai media mengangkat permasalahan pengangkatan Drs. H. Edward Candra, MH sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati OKU menimbulkan penolakan dari DPRD OKU tentang legalitas dari penunjukan tersebut.

Dipertanyakan oleh Delapan (8) Fraksi di DPRD OKU, pasalnya dalam penunjukan Plh. Bupati OKU Drs. H. Edward Candra, MH tersebut dianggap tidak sesuai ketentuan dalam pasal 65 UU No 13 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.

Hal ini langsung direspon oleh Gubernur Sumsel  Herman Deru, ditemui oleh awak media saat ingin beranjak pulang dari kantornya sore ini, Selasa (9/3/2021). Herman Deru menjelaskan jika penunjukan Plh. Bupati OKU merupakan permintaan dari Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MPd, ujarnya.

Bahkan, demi meyakinkan Wartawan, Gubernur Sumsel Herman Deru menelpon langsung Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MPd di depan Awak Media. Untuk diketahui, sebelumnya Sekda OKU ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati OKU dikarenakan Bupati OKU sudah habis masa jabatannya.

Dilanjutkan Herman Deru, Sekda OKU Achmad Tarmizi sendiri yang menginginkan dan meminta saya menunjuk orang lain untuk mengisi jabatan Plh. Bupati OKU dengan alasan ia merasa masih tertekan dan masih dalam kondisi berduka usai meninggalnya Bupati OKU Drs. H. Kuryana Azis. Ini tanyakan saja sendiri (Via Telpon) kepada Sekdanya, ungkap Deru.

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru

Sedangkan Sekda OKU Dr. Drs. Ir. H. Achmad Tarmizi, SE, SH, MT, MSi, MPd membenarkan hal ini, melalui sambungan telpon yang terhubung melalui Handphone Gubernur, Sekda OKU Achmad Tarmizi membenarkan jika dirinya sendiri yang meminta Gubernur Sumsel agar menunjuk orang lain untuk menjadi Plh. Bupati OKU.

Baca Juga :   21.936 DUKUNGAN KTP, SYARAT PASLON KEPALA DAERAH OKU JALUR PERSEORANGAN

“Iya saya sendiri yang memintanya, karena saat ini kondisi saya masih drop, apalagi Pak Kuryana sudah saya anggap orang tua saya sendiri. Jadi dari kemarin seharian saya ini menangis dan badan saya kurag sehat,” kata Sekda OKU.

Selain itu, Sekda OKU mengatakan, jika dirinya merasa berat menjabat Plh. Bupati, apalagi setelah ia merasakan menjadi Plh. Bupati OKU selama 10 hari sebelum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati OKU terpilih, ujarnya.

Saya pernah merasakan beratnya jadi Plh. Bupati walaupun selama 10 hari. Apalagi saya masih menjabat sebagai Sekda dan juga sebagai Ketua dari 10 Organisasi di Kabupaten OKU. Jadi beban ini saya sangat berat dan saya merasa belum sanggup, tegasnya.

Diketahui, jika Anggota DPRD OKU hari ini melakukan Rapat Lintas Fraksi. Dalam rapat tersebut di menghasilkan pernyataan penolakan secara kolektif yang telah ditanda tangani oleh 8 Fraksi yang ada di Kabupaten OKU. Adapun surat pernyataan itu sebagai berikut:

  1. Meminta Saudara Gubernur Sumsel untuk mengingat dan menjalankan ketentuan pasal 65 uud 13 tahun 2014 bahwa Sekda pelaksana tugas sehari-hari sebagai Kepala Daerah.
  2. Meminta Saudara Gubernur Sumsel untuk mencabut Surat Keputusan pengangkatan Plh. Bupati OKU.
  3. Meminta Kementerian Dalam Negeri agar mengevaluasi Keputusan Gubernur Sumsel agar patuh dan taat terhadap Peraturan Perundang-undangan dalam menentukan Plh. Bupati (dr/yudi).