
BATURAJA OKU-Sekretaris Daerah (OKU) DR. Drs. H. Achmad Tarmizi, SE, MT, MSi, MH membuka dengan resmi Kegiatan Lokakarya tingkat Kabupaten Program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) di Aula Hotel Grend Kemuning Baturaja OKU, Jumat (20/9/2019).
Sambutan ketua pelaksana sekaligus Askot KOTAKU Kab. OKU, Muksin Danier, ST menyatakan, pemenuhan pelayanan dasar dibidang prasarana pekerjaan umum di kawasan permukiman adalah tugas dan fungsi dari Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Sesuai dengan RPJMN 2015-2019 Direktorat Jenderal Cipta Karya berkomitmen untuk mewujudkan permukiman yang layak huni dan berkelanjutan, khususnya di perkotaan dilaksanakan dengan pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh.

Diharapkan dengan terbangunnya kolaborasi maka akan terjadi keterpaduan antar sektor untuk bersama-sama bergerak mencapai sasaran pembangunan kawasan permukiman yang sehat khususnya terwujudnya kota tanpa kumuh pada tahun 2019.
Dengan menempatkan Pemerintah Daerah sebagai “Nakhoda”, masyarakat sebagai “Pelaku Utama Pembangunan” dan Pemerintah Pusat sebagai pendamping Pemerintah Daerah.
Kegiatan ini sesuai undangan berjumlah 30 orang yang terdiri dari berbagai unsur yaitu, Dinas, Camat, Kades/Lurah, CSR, Perbankan, LKM, dan konsultan.
Pertemuan ini akan berlangsung selama 1 hari dengan narasumber 4 orang yaitu: Kepala Balai PPW Sumsel, Satker Program KOTAKU Kab. OKU, Akademisi dan Team Leader OC4 Kotaku Sumsel. Dengan tema “Membangun strategi kolaborasi dan penanganan kawasan kumuh 2019”

Ditempat yang sama Sekda OKU H. Achmad Tarmizi dalam sambutannya, melalui kegiatan lokakarya progran KOTAKU berharap, seluruh lini mampu berkolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh skala Kabupaten. Saya berharap kita mampu menjadi nahkoda dari program ini, ujarnya.
Sekda OKU berharap lokakarya tersebut mampu menghasilkan strategi yang baik bagaimana mengawal dan menjalin komunikasi yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan kawasan kumuh. Dengan adanya kegiatan ini nantinya ada upaya bersama untuk menyelesaikan terkait penanganan kawasan kumuh khususnya di Kabupaten OKU.
OKU harus ikut serta menyumbang target nasional Direktorat Jenderal Cipta Karya dalam upaya pencapaian 100-0-100 (100% air minum layak, 0% kawasan kumuh, 100% sanitasi layak) diseluruh indonesia sampai dengan tahun 2019.

Program KOTAKU diharapkan juga mampu merubah paradigma yang selama ini ada yaitu program yang ego-centris menjadi kolaborasi dan sinergi, pembangunan infrasturktur yang artificial menjadi infrastruktur pembangunan kota layak huni dan pembangunan untuk pengentasan masalah kumuh, bantuan pemerintah untuk masyarakat (bpm) menjadi pencarian akses sumber dana/program financing.
Untuk itu diperlukan membangun strategi kolaborasi guna penanganan kawasan kumuh diantaranya, pemerintah daerah sebagai nahkoda pembangunan di daerah masing-masing. Partisipasi masyarakat yaitu pelibatan masyarakat melalui proses partisipasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga proses pengawasan.
Terintegrasi dengan sistem kota yaitu keterpaduan rencana penanganan kawasan kumuh dengan rencana pembangunan kota dan keterpaduan prasarana kota dan kawasan permukiman. Kolaborasi dan komprehensif yaitu menyelesaikan berbagai persoalan kumuh dari berbagai sektor, baik fisik maupun non fisik melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam perencanaan yang terpadu.

Menjamin keamanan bermukim yaitu perumahan merupakan hak dasar manusia, dan penduduk yang tinggal dan menghuni rumah, baik legal maupan ilegal, memperolah perlindungan dari penggusuran yang sewenang-wenang.
Salah satu tujuan akhir program KOTAKU adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan, untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak, produktif dan berkelanjutan.
Seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan tugasnya masing-masing dapat melakukan langkah-langkah koordinatif mulai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Tentunya koordinasi tidak hanya antara OPD, namun harus lebih luas lagi meliputi pemerintah, swasta, tokoh masyarakat, LSM, perguruan tinggi dan stakeholder lainnya, pungkasnya (yudi).