
BATURAJA OKU-Sekda Pemkab OKU Dr H Achmad Tarmizi menghadiri sekaligus menyaksikan pelantikan anggota DPRD Kabupaten OKU hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) di Ruang Sidang Gedung DPRD OKU. PAW tersebut dilakukan terhadap anggota DPRD Kabupaten OKU yang mengundurkan diri sebagai anggota PKS, dikarenakan yang bersangkutan berpindah partai dan mencalonkan diri sebagai Caleg dari PKB, Sabtu (17/11).
Dari pantauan media, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Afallah Mitra secara resmi dilantik oleh Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani dan disaksikan oleh Bupati OKU dalam hal ini diwakilkan kepada Sekda OKU Dr H Achmad Tarmizi dan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD serta anggota DPRD lainnya. Anggota DPRD OKU Afallah Mitra menggantikan Hj. Erlina Bachtiar yang mengundurkan diri dari PKS dan pindah ke Partai Kebangkitan Bangsa.

Pelantikan Afallah Mitra menjadi anggota DPRD OKU dari fraksi PKS tersebut dilaksanakan melalui Rapat Paripurna Istimewa ke IV masa persidangan ke 3 DPRD OKU dalam rangka sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD OKU masa bhakti 2014-2019 di ruang Rapat Paripurna DPRD OKU.
Pelantikan Efallah menjadi anggota DPRD OKU tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor : 637/kpts/I/2018 tanggal 31 Oktober 2017 tentang pemberhentian Hj. Erlina Bachtiar dan mengangkat Afallah Mitra untuk menggantikan posisi Erlina sebagai anggota DPRD OKU hingga berakhirnya masa baktinya selesai.
Ketua DPRD OKU Zaplin Ipani mengatakan, sesuai dengan surat yang dikirim DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor : 26/K/AF-08-PKS/1439 H tanggal 03 September 2018 tentang pemberhentian dan pergantian Erlina Bachtiar sudah sepatutnya dan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang pimpinan DPRD telah menindaklanjuti senang surat nomor 170/494/XIII/2018 tanggal 27 September 2018 dan diserahkan kepada Gubernur Sumatera Selatan.

Merujuk pada ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam pasal 410 ayat (6) undang-undang nomor 17 tahun 2014, peraturan pemerintah no or 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD, pasal 114 ayat (1), bahwa sebelum memangku jabatannya PAW harus mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD
Untuk saudara Hj Erlina Bachtiar kami sampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya sekaligus ucapan terima kasih atas pengabdian saudara selama ini. Dedikasi saudara kepada daerah dan masyarakat OKU cukup besar. Untuk saudara Efallah selamat bergabung mari kita bersama-sama melaksanakan tugas dan kewajiban yang diamanatkan rakyat kepada kita, kata Zaplin
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Kuryana Azis dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Dr H. Achmad Tarmizi mengatakan, pengucapan sumpah saat ini adalah awal mula tugas dan tanggung jawab Afallah Mitra sebagai anggota DPRD OKU yang baru. Bupati juga mengatakan jika Afallah Mitra harus segera berkoordinasi dengan anggota DPRD yang lain untuk mengoptimalkan pengabdiannya kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Oleh karenanya, melalui kesempatan penting ini, kami segenap jajaran Pemkab OKU menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan tentunya mengharapkan kerjasama yang sudah terjalin baik kirannya dapat kita terus mantapkan. Karena masih banyak tugas berat yang akan kita hadapi demi kemakmuran Kabupaten OKU, khususnya perbaikan kemaslahatan hidup masyarakat.
Sebelum mengakhiri sambutannya, Bupati melalui Sekda OKU mengucapkan banyak terima kasih kepada Hj Erlina Bahtiar atas dedikasi dan pengabdiannya selama menjabat sebagai anggota DPRD OKU. Semoga apa yang telah didedikasikan selama ini menjadi ladang amal untuk saudara dan perkenankanlah atas nama Pemkab OKU terus mengajak kiranya kita bersama saling bahu membahu dan saling melengkapi dalam setiap penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum, untuk kepentingan pembangunan daerah yang lebih Maju, Sejahtera dan Gemilang. Pungkasnya (yudi)