
PALEMBANG-Kapolda Sumsel Irjen Pol. Drs. Priyo Widyanto, MM melalui Wadirreskrimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta, SIK, MH didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel AKBP Rizal Agus Triadi, SIK.
Polda Sumsel menggelar press release terkait pengungkapan pelaku penyebar berita bohong (Hoax) tentang Virus Corona. Bertempat di Halaman Gedung Subarkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Rabu (18/3/2020).
Wadirreskrimsus Polda Sumsel saat memberikan keterangan pers menjelaskan, terkait merebaknya isu Corona Virus Disease (Covid-19) di kalangan masyarakat, kita telah mengamankan pelaku dengan inisial HD (20) yang kesehariannya pengangguran.
HD merupakan warga KP. Ciurub Desa Caringin Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang tinggal di Jalan Jenderal Sudirman depan Masjid Al Fatih Kelurahan Pasar Tiga Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim- Sumsel.

Kejadiannya berdasarkan laporan informasi nomor : R/Ll/0677/lll/2020/Dittipidsiber tanggal 10 Maret 2020 tentang penyebaran berita bohong (Hoax), ujar AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta.
Dilanjutkannya, berdasarkan pengakuan tersangka, diduga pelaku memposting kata-kata di Medsos tersebut dengan maksud hanya sebagai candaan dan iseng saja. Postingan tersebut diunggah oleh HD pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 13.30 WIB.
Lokasi di Muara Enim Provinsi Sumsel. Selanjutnya, postingan terkait Covid-19 tersebut di posting di akun facebook (FB) milik pelaku yang bertuliskan “2 orang di Sukabumi meninggal karena terkena Virus Corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”.
“Akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran di warga Sukabumi,” jelasnya.

Wadireskrimsus menambahkan, dengan adanya laporan informasi itu, maka kita melakukan patroli siber dan membentuk tim untuk memburu keberadaan terduga pelaku penyebar Hoax terkait Virus Corona.
Kemudian pada hari Senin (16/3/2020) sekira pukul 15.15 WIB di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan Masjid AI Fatih Muara Enim, pelaku HD berhasil kita amankan, tegasnya.
Sementara untuk barang bukti yang berhasil kita amankan terdiri dari 1 (satu) unit Handphone jenis Realme warna Hitam dengan kode IMEI 867013042192430 dan IMEI 867013042192422 berisi akun FB dengan nama Hendry Ardiansyah.
Dari hasil ungkap tersebut, pelaku dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman maksimal 10 tahun, karena dengan sengaja menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat (Hoax), pungkasnya (ril/yd).