Satu dari Tiga Perampok Indomaret, Akhirnya Nginap di Hotel Prodeo

oleh -197 Dilihat
Tersangka  Rari (29) yang berhasil ditangkap

BATURAJA OKU-Polres OKU sukses hantarkan Rari Randika alias Bes Bin Zulkoidi (29) ke Hotel Prodeo. Sedangkan dua temannya Ij (35) dan An alias Og (34) yang berdomisili di Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan OKU masih buron (DPO).

Ke tiga bandit tersebut melakukan tindak kekerasan berupa perampokan disebuah Indomaret sekitar jam 23.00 WIB di Desa Lubuk Rukam. Jumat (20/12/2019). Pelaku yang juga pengangguran ini melakukan aksinya karena masalah terlilit hutang (ekonomi).

Polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dengan menembak betis kiri tersangka pelaku perampok brankas Indomaret berisi uang tunai Rp 52,6 juta. Tersangka Bes (29) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

Kapolres OKU tunjukan barang bukti kejahatan

Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH didampingi Wakapolres OKU Kompol Zulkarnain, SH, SIK, MH menjelaskan, setelah menangkap Rari Randika alias Bes kini polisi sedang mengejar dua pelaku yang sudah diketahui identitasnya.

Dilanjutkan Kapolres yang juga didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP. Wahyu Setyo Pranoto, SH, SIK, polisi sudah mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta, emas 24 karat seberat 6,7 gram yang dibeli dari uang hasil kejahatan.

Disamping barang bukti berupa uang dan emas, juga terdapat sebuah senjata tajam yang digunakan pelaku saat merampok Indomaret, Topeng dan Baju pelaku kejahatan.

Kapolres tanyai tersangka Rari Randika

Kapolres Tito Hutauruk mengimbau agar dua pelakunya lainnya segera menyerahkan diri kepada petugas secepatnya. Apabila tidak menyerahkan diri kita akan lakukan tindakan tegas kepada Ij dan An, tegasnya.

Mantan Kapolres Prabumulih ini juga menghimbau kepada mini market dan toko sembako lainnya segera menutup toko apabila sudah sepi untuk menghindari tindakan kriminlaitas yang tidak diinginkan.

Baca Juga :   Disdukcapil OKU Lakukan Jemput Bola Perekaman E-KTP

Atas perbuatan Rari alias Bes, pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2, ke satu dan ke 2 KUHP, guna pengembangan lebih lanjut pelaku diamankan di Mapolres OKU, tegas Kapolres AKBP. Tito Hutauruk, SIK, MH.

Ditempat yang sama, Kasat Resrkim menjelaskan, aksi perampokan dilakukan tiga sekawan penjahat bersenjata tajam dengan sasaran Indomaret di Kecamatan Peninjauan pada Jumat tanggal 20 Desember lalu.

Tersangka Rari Randika alias Bes

Sebelum beraksi dari pengakuan Rari alias Bes, ia mengkonsumsi Narkotika berupa Sabu. Pelaku memakai topeng memaksa karyawan Indomaret untuk membuka brankas tempat menyimpan uang.

Di bawah ancaman senjata tajam, karyawati Indomaret bernama Rahmah Delita (20) gemetar ketakutan dan terpaksa menuruti perintah pelaku membuka kunci brankas. Begitu berankas terbuka, perampok langsung mengambil uang di dalamnya sejumlah Rp 52,6 juta.

Selain itu mereka juga menggasak beberapa slop rokok berbagai merek. Perampok sempat mengikat dua karyawan Indomaret dengan menggunakan tali plastik. Sementara itu menurut pengakuan tersangka Rari, uang hasil rampokan Indomaret itu dibagi tiga, pungkasnya (yudi).