
PALEMBANG,Samudra.News-Tidak lama setelah melakukan pencurian terhadap Toko Sparepart kendaraan, Hermanto alias Manto (32) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/12/2021).
Hermanto alias Manto (32) diamankan tidak jauh dari pelaku melakukan aksi pencuriannya, yakni di Jalan Nangling, 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Dari pengakuan pelaku, Personel polisi pun bergerak cepat dan menangkap satu rekannya Guntur Oktara (24) rumahnya di Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa kedua pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KUHP.
Tertangkapnya kedua pelaku, setelah anggota kita menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua pelaku,” ujarnya, Senin (13/12).
Kompol Tri menuturkan, kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat toko lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian salah satu tersangka masuk kedalam toko, dan seorang menunggu di atap.
Pelaku kemudian mengambil alat spare part, tapi beberapa hari usai melakukan pencurian anggota kita berhasil mengamankan keduanya dengan barang bukti dua buah kantong baut, dua buah tang, satu buah Kunci Inggris, satu buah Air Washing Gun,
Kemudian satu buah Kunci Palang 4, satu kotak kecil Mata Obeng Gepeng, satu buah Selang Kompresor, satu buah Oil Filter Wrench Rantai, satu Set Mata Kunci Pas, dua buah Kunci Pas Segitiga, jelasnya.
Sementara, kedua pelaku ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar Toko Sparepart kendaraan. Kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat spare part rencana akan dijual namun keburu ditangkap polisi, pungkasnya (red).