Samsat OKU Selatan Rutin Gelar Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -557 Dilihat
Kepala Samsat Kabupaten OKU Selatan, Awang Harianto, SH, MM saat dijumpai diruang kerjanya di Muaradua OKU Selatan

MUARADUA,Samudra.News-Sejak dilaunching Program Pemutihan /Pemberian Keringanan dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 oleh Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru bulan Agustus 2025 yang lalu,

Masyarakat Sumsel  bisa meregistrasikan kembali kendaraan bermotor mereka yang mati pajak atau balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan saja, denda pajak, biaya balik nama dan pajak tahun-tahun sebelumnya semuanya digratiskan sampai dengan 17 Desember 2025.

Kepala Samsat Kabupaten OKU Selatan, Awang Harianto, SH, MM saat dijumpai awak media Kamis (23/10/2025) mengatakan, pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 kepada masyarakat dan pemilik kendaraan di wilayah Kabupaten OKU Selatan sejak dimulainya tanggal 17 Agustus 2025.

Staf kantor Samsat OKU Selatan sedang membagikan brosur sosialisasi pemutihan pajak bermotor di area SPBU

Namun saya melaksanakan sosialisasi rutin di OKU Selatan, usai dilantik 03 Oktober 2025 yang lalu di Palembang, baru baru ini Kepala Samsat OKU Selatan beserta Staf melaksanakan sosialisasi di beberapa Kecamatan diantaranya Kecamatan Pulau Beringin, Muaradua Kisam, Sungai Are, Sindang Danau, Runjung Agung dan hari ini di Kota Muaradua, ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara masif dan terstruktur melalui berbagai kanal, baik tatap muka langsung ke masyarakat, penyuluhan di kantor Desa/Kelurahan/Kecamatan, pembagian brosur di titik-titik keramaian, hingga pemasangan spanduk dan banner di ruang public, Alhamdulillah hasilnya sangat memuaskan.

Kepala Samsat Kabupaten OKU Selatan, Awang Harianto, SH, MM saat dijumpai diruang kerjanya di Muaradua OKU Selatan

Program pemutihan ini meliputi:

  1. Cukup bayar pajak 1 tahun, bebas tunggakan dan sanksi administratif tahun tahun pajak sebelumnya.
    2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
    3. Bebas Biaya Pajak Progresif
    4. Bebas Denda SWDKLLJ tahun tahun lalu

Ditambah oleh Kepala Samsat OKU Selatan, Awang Harianto, SH, MM, dalam penjelasannya menyampaikan, “Program pemutihan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk membantu meringankan beban masyarakat,

Baca Juga :   Pemkab & DPRD OKU Saksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum program berakhir 17 Desember 2025, jangan tunda lagi mumpung kesempatan program pemutihan masih ada, pungkasnya.(yudi)