Razia OPS Pekat 2024, Polsek Sinar Peninjauan OKU Amankan Pembawa Sajam Jenis Pisau

oleh -559 Dilihat
AHMAD ZULFITRI Alias DAVID Bin NAWAWI AS, 47 tahun yang beralamat di KTP : Kertapati Kota Palembang, Alamat Sekarang : Pembangunan Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKUTimur-Sumsel

SINAR PENINJAUAN OKU,Samudra.News-AHMAD ZULFITRI Alias DAVID Bin NAWAWI AS, 47 tahun yang beralamat di KTP : Kertapati Kota Palembang, Alamat Sekarang : Pembangunan Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten OKUTimur-Sumsel.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menyampaikan informasi bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira Jam.16.30 WIB di Jalan FCC Desa Karyamukti Sinar Peninjauan telah tertangkap tangan 1 (satu) orang laki-laki sedang membawa, menyimpan, menggunakan senjata tajam jenis Pisau.

Pisau tersebut bergagang kayu dan bersarung kayu yang disimpan oleh pelaku di pinggang sebelah kiri, dan juga ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam yang terdapat di dalam tas milik terduga pelaku, kemudian pelaku diamankan ke Polsek Sinar Peninjauan beserta barang bukti.

Kronologis penangkapannya menurut Kasi Humas Polres OKU Ibnu Holdon, pada hari yang sama pada saat personel Reskrim Macan Sinar  Polsek Sinar Peninjauan yang dipimpin Iptu ANTONI MALAU, dan Kanit Reskrim Bripka ALAMSYAH, S.M. serta anggota  melaksanakan razia OPS Pekat 2024.

Pada saat ditengah jalan ditemukan satu orang laki-laki  yang mencurigakan melintas di jalan raya wilayah hukum Polsek Sinar Peninjauan, kemudian anggota Polsek Sinar peninjauan memberhentikan sepeda motor diduga pelaku dan didapat atau ditemukan berupa :

1 (satu) bilah senjata tajam jenis Pisau, terbuat dari besi bergagang kayu dan bersarung kayu, dengan ukuran 40 Cm yang ditemukan di pinggang diduga milik pelaku. Kemudian 1 (satu) bilah pisau tanpa gagang dan sarung dengan ukuran 20 Cm dan ditemukan di dalam tas diduga pelaku.

Selanjutnya 1( satu) buah tas selendang warna biru. 1( satu) buah sepeda motor jenis Honda Beat warna putih hijau tanpa nomor kendaraan. Dan kemudian diduga pelaku langsung diamankan dan dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :   Musdes Sumberringin Digelar Dalam Rangka Perancangan dan Penyusunan RKPDes 2024

Yang bersangkutan, atas peristiwa tersebut yakni membawa senjata tajam yang bukan profesinya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1 ) UU Darurat No.12 tahun 1951. Akan kita proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya (**)