
BATURAJA,Samudra.News-Sekda OKU Dharmawan Irianto,SSos, MM menyampaikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten OKU Tahun 2024 di Rapat Paripurna ke-II DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke-2 tahun 2024. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Selasa (5/3/2024).
Dihadiri oleh Ketua DPRD Ir. H. Marjito Bachri, Forkopimda/mewakili, Kakan Kemenag OKU, Sekwan, Asisten I, Kepala OPD, Wadan Dodiklatpur Rindam II Stiwijaya, RS DKT Baturaja, RSUD Ibnu Sutowo Baturaja, PimpinanBUMN/BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Rapat paripurna ini adalah dalam rangka pengesahan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024, yang mana sebelumnya Pemkab OKU telah mengusulkan 9 program pembentukan peraturan daerah Kabupaten OKU tahun 2024.
diantaranya penyertaan modal perusahaan umum daerah air minum Tirta Raja; Perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2021 tentang perubahan bentuk badan hukum perseroan terbatas bank perkreditan rakyat Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu menjadi perseroan terbatas BPR Baturaja.
Revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten OKU tahun 2012-2032; Rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, Perlindungan dan pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi penyandang disabilitas; Perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU.
Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap Perumahan kumuh dan permukiman kumuh; Pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum; dan Pernyataan modal Pemkab OKU ke Bank Sumsel Babel.
Terhadap 9 usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 dimaksud, setelah dilakukan pembahasan bersama antara Pemkab OKU dan badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD OKU, syukur alhamdulillah semuanya telah disepakati menjadi program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu tahun 2024.
Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) merupakan instrumen rencana Program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis, dalam rangka memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum di bidang peraturan perundang-undangan di tingkat daerah,
Serta menetapkan skala prioritas penyusunan Rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu untuk dijadikan pedoman bersama dalam pembentukan peraturan daerah, dan merupakan salah satu wujud sinergitas dan harmonisasi antara Pemkab dan DPRD.
Secara integral dan terpadu dalam pembentukan peraturan daerah dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD sebagai dimaksud dalam pasal 65 dan pasal 154 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Atas nama Pemkab OKU, saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dewan yang terhormat dan kita semua yang terkait dengan penyusunan Propemperda Kabupaten OKU tahun 2024,” pungkasnya. (yudi)