Privasi dan Keamanan di Dunia Digital, Pahami UU ITE serta Etika Berinternet

oleh -171 Dilihat
Bupati Banyuasin H. Askolani, SH, MH jadi Keynote Speaker

BANYUASIN,Samudra.News-Dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang paham akan Literasi Digital, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengadakan kegiatan Literasi Digital untuk meng edukasi dan mewujudkan masyarakat agar paham akan Literasi Digital lebih dalam dan menyikapi secara bijaksana dalam menggunakan digital platform di 77 Kota/Kabupaten area Sumatera II.

Kegiatan tersebut dimulai dari Provinsi Aceh sampai Provinsi Lampung dengan jumlah peserta sebanyak 600 orang di setiap kegiatan yang ditujukan kepada PNS, TNI/Polri, Orang Tua, Pelajar, Penggiat Usaha, Pendakwah dan sebagainya. Berlangsung pada hari Kamis (29/7/2021) pukul 13.00 WIB.

Adapun pelaksanaannya mengacu pada empat (4) kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain Digital Skill, Digital Safety, Digital Ethic dan Digital Culture dimana masing masing kerangka mempunyai beragam tema.

Sebagai Keynote Speaker, Bupati Kebupaten Banyuasin yaitu, H. Askolani, SH, MH memberikan sambutan tujuan Literasi Digital agar masyarakat cakap dalam menggunakan teknologi digital, bermanfaat dalam membangun daerahnya masing masing oleh putra putri daerah melalui digital platform. Bp. Presiden RI, Bapak Jokowi juga memberikan sambutan dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.

KEVIN SUTEDJA, S.I.KOM., M.SC (E-Commerce dan Strategic Marketing Spesialist), pada sesi Kecakapan Digital. Kevin memaparkan tema “MENGENAL MARKETPLACE: AKSEBILITAS, JENIS, DAN FITUR”. Dalam pemaparannya, Kevin membahas saat ini individu dan kelompok banyak yang menggunakan e-commerce diantaranya, bukalapak, tokopedia, shopee, lazada, dan sebagainya.

Pandemi membuat masyarakat membeli seluruh kebutuhannya melalui online di marketplace. Barang yang paling banyak dicari di e-commerce ialah, pakaian dan produk kecantikan, elektronik, serta travel dan akomodasi. Nilai inti agar jualan laku dan sukses antara lain, trafific, iklan yang ada pada setiap e-commerce dipergunakan untuk promosi jualan dengan maksimal, ukuran keranjang, serta tingkat konversi.

Baca Juga :   dr Boyke Dian Nugraha Terkesima Dengan Keindahan Kawasan Wisata Danau Ranau

Dilanjutkan dengan sesi KEAMANAN DIGITAL, oleh NOFFAREDY, S.SOS., MM (Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Banyuasin). Nofaaredy mengangkat tema “PERAN ORANG TUA DALAM MEMBERIKAN AJARAN TENTANG KEAMANAN INTERNET UNTUK ANAK”.

Noffaredy menjabarkan salah satu pasal yang mengatur etika bermedia sosial, ialah Pasal 27, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Yang dimaksud dengan mendistribusikan adalah mengirimkan tau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.

Salah satu media sosial yang telah menetapkan peraturan bagi pengguna media sosial ialah twitter. Twitter adalah layanan bagi teman, keluarga, dan teman kerja untuk berkomunikasi dan tetap terhubung melalui pertukaran pesan yang cepat dan sering. Peraturan twitter bertujuan memastikan semua orang dapat berpartisipasi dalam percakapan publik dengan bebas dan aman.

Keamanan twitter, mencakup kekerasan, terorisme, eksploitasi seks anak di bawah umur, serta perlaku kebencian. Privasi twitter, meliputi informasi pribadi dan ketelanjangan tanpa persetujuan. Iklan  pihak ketiga dalam konten video, meliputi Tidak boleh mengirimkan, memposting, atau menampilkan konten video apapun pada atau melalui layanan twitter yang berisi iklan pihak ketiga, seperti iklan video sebelum pemutaran atau gambar dengan dukungan sponsor, tanpa persetujuan twitter.

Sesi BUDAYA DIGITAL, oleh FIRMANSYAH, M.PD.I (Dosen UIN Raden Fatah Palembang). Firmansyah memberikan materi dengan tema “MEMAHAMI MULTIKULTURALISME DI RUANG DIGITAL”.

Firmansyah menjelaskan  Multikulturalisme adalah suatu gagasan, cara pandang, kebijakan, penyikapan dan tindakan, oleh masyarakat suatu negara, yang majemuk dari segi etnis, budaya, agama dan sebagainya, namun mempunyai cita-cita untuk mengembangkan semangat kebangsaan yang sama dan mempunyai kebanggan untuk mempertahankan kemajemukan tersebut.

Baca Juga :   Bupati OKU Letakan Batu Pertama Pembangunan Pesantren Sepuh Laja’a Bil Khoir

Etika berinternet, meliputi gunakan internet untuk hal yang positif dan bermanfaat, gunakan bahasa yang baik, benar, dan dapat dipahami, jangan menghina orang dalam bentuk apapun, terutama terkait isu sara, hati-hati terhadap berita hoax, saring sebelum sharing, serta jangan pernah memberikan atau membagikan informasi privat, kecuali untuk kepentingan yang sudah dipastikan keamanannya.

Narasumber terakhir pada sesi ETIKA DIGITAL, oleh REGI YASIKA, S.E (Ketua KAMMI Sumsel-Babel). Regi mengangkat tema “BIJAK DI KOLOM COMMENT”. Regi membahas berkomentar merupakan memberi kritik dan mengomentari atau memberi komentar. Di ruang digital seseorang bukan hanya akan menuliskan komentar tetapi juga dapat mengunggah sesuatu yang ternyata tidak disadari merupakan data pribadi.

Jenis komentar di media sosial yang dapat berujung pada pidana antara lain, komentar body shaming atau menghina bentuk tubuh seseorang, komentar pencemaran nama baik, komentar hoax, komentar SARA, komentar kesusilaan, dan komentar SARA. Cara berkomentar yang baik dan menghindari pidana di media sosial dengan menanamkan sikap saling mneghargai, selalu berpikir positif, ketahui bahwa tindakan di media sosial selalu terekam oleh Pemerintah, serta bijak menggunakan media sosial.

Webinar diakhiri, oleh SRI AYU WAHYUNI (Influencer dengan Followers 10 Ribu). Sri menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber, berupa nilai inti agar jualan laku dan sukses antara lain, trafific, iklan yang ada pada setiap e-commerce dipergunakan untuk promosi jualan dengan maksimal, ukuran keranjang, serta tingkat konversi.

Orang tua harus memberikan pengetahuan pada anak tentang UU ITE yang berisi keamanan internet untuk anak serta syarat dan ketentuan menggunakan media sosial. Etika berinternet, meliputi gunakan internet untuk hal yang positif dan bermanfaat, gunakan bahasa yang baik, benar, dan dapat dipahami, jangan menghina orang dalam bentuk apapun, terutama terkait isu sara, hati-hati terhadap berita hoax, saring sebelum sharing, serta jangan pernah memberikan atau membagikan informasi privat,

Baca Juga :   Dies Natalis Ke-20, Walau Banyak Keterbatasan “Unbara Tetap Membara”

Terkecuali untuk kepentingan yang sudah dipastikan keamanannya. Cara berkomentar yang baik dan menghindari pidana di media sosial dengan menanamkan sikap saling mneghargai, selalu berpikir positif, ketahui bahwa tindakan di media sosial selalu terekam oleh Pemerintah, serta bijak menggunakan media social (red).