
OKU,Samudra.News-Seorang pria paruh baya bernama Muhtarozi (54) berlamat di Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti-OKU mencoba melakukan hal-hal yang tak pantas kepada IRT di Kebun Jagung Omiba, Senin (13/9/2022).
Tindak Pidana Percobaan Pemerkosaan dan Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP Jo. 53 KUHPidana terhadap Romiah Binti Muhajirin (41) dengan alamat Desa Tanjung Lengkayap, Lengkiti-OKU.
Kejadian bermula saat Romiah bertemu Muhtarozi (54) yang saat ini ditetapkan sebagai Tersangka di Kebun Jagung, dan tersangka merayu Korban untuk bersetubuh, korban marah dan pergi meninggalkan Muhtarozi.
Pada hari berikutnya korban bertemu lagi dengan tersangka sekira pukul 15.00 WIB sewaktu hendak pulang dan tersangka Mugtaozi menghadang korban (Romiah) sambil mengacungkan senapan angin ke arah kemaluan korban,
Korban menepis senjata angin dan tak diduga duga Muhtarozi langsung memeluk korban dan menciumi pipi dan bibir korban, tetapi korban berontak dan berhasil kabur. Atas kejadian tersebut korban belum menceritakan kejadian tersebut kepada Suaminya karena takut suami korban akan mengamuk.
Namun karena korban tidak tahan dengan perlakuan yang dialaminya, akhirnya ia menceritakan kejadian tersebut kepada keponakan korban. Hari berikutnya korban berangkat ke kebun pagi hari dan ternyata pelaku sudah menghadang korban dan langsung memeluk korban dari belakang.
Korban yang bernama Romiah (41) dicium dan diremas payudara korban,sehingga korban memberontak dan pegangan tangan tersangka terlepas, akhirnya korban melarikan diri ke arah rumah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU untuk ditindak lanjuti.
Atas laporan korban Romiah (41) ke pihak kepolisian, kemudian Unit PPA segera melakukan pemeriksaan korban dan saksi saksi dan selanjutnya Unit PPA bersama dengan Tim Resmob Singa Ogan Polres OKU yang mendapatkan informasi keberadaan tersangka Muhtarozi.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, pihak Polres OKU segera melakukan penangkapan tersangka Muhtarozi pelaku pencabulan dan percobaan pemerkosaan terhadap Romiah.
Kemudian Tim Singa Ogan Polres OKU yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Ahmad Astian, SE melakukan penangkapan dan diamankan di rumah pelaku di Desa Tanjung Lengkayap dan tersangka dibawa ke Polres OKU untuk diproses secara hukum (yudi).