PORESTABES PALEMBANG Mendominasi Ungkap Kasus 3C & Narkoba

oleh -291 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs, Supriadi, MM

PALEMBANG,Samudra.News-Polda Sumsel dalam hal ini diwakili oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs, Supriadi, MM menyampaikan informasi terkait hasil ungkap kasus Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi diwilayah hukum jajaran Polda Sumsel pada minggu pertama bulan Juli 2020, Senin (6/7/2020).

Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada minggu pertama bulan Juli 2020 berhasil mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 33 kasus tindak pidana dengan 54 tersangka.

Dari 33 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yakni : Curat 20 kasus dan Curas 13 kasus, ujarnya.

Sedangkan kasus yang ditangkap ada 54 tersangka dari Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran terdiri dari kasus Curat 36 Tersangka dan  Curas 18 Tersangka.

Dari 33 kasus tersebut terbanyak yang mengungkap adalah Polrestabes 5 kasus, Polres Banyuasin 4 kasus, Polres Muara Enim 4 kasus, Ditreskrimum Polda Sumsel 3 kasus, Polres Musi Banyuasin 3 kasus, Polres OKU 3 kasus dan Polres Prabumulih 3 kasus.

Sedangkan Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 34 Kasus dan menangkap sebanyak  44 Tersangka yakni Pengedar sebanyak 33 Orang dan Pemakai sebanyak 11 Orang. Sedangkan Barang Bukti yang disita sebanyak : Shabu sebanyak 524,59 Gram,  Ganja sebanyak 298,52 Gram dan Ekstasi 1 butir.

Dari segi Kuantitas urutan Laporan Polisi (LP) terbanyak yakni Polrestabes Palembang (8), Polres Muba (5), Polres Banyuasin (4), Ditresnarkoba Polda Sumsel (3) dan Polres OKU Timur (3).

Dari segi Kualitas  urutan Barang Bukti (BB) terbanyak yakni Polrestabes 254,77 Grm Shabu dan 48,52 Grm Ganja, Ditresnarkoba Polda Sumsel 167,8 Grm Shabu, Polres Muba 82,79 Grm Shabu dan 1 butir Ekstasi.

Baca Juga :   Latgabma Super Garuda Shield 2022, Kabupaten OKU Timur Makin Dikenal Dunia

Dari Barang Bukti Narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi) Maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak  4.642 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, ujar Kabid Humas di ruang kerjanya.

Himbauan kepada masyarakat khususnya Provinsi Sumsel, agar selalu meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk Narkoba yang  tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa, kata Kombes Supriadi.

Kabis Humas mengatakan, meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Dan untuk meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi Curanmor, pungkasnya (ril/yd).