
BATURAJA OKU-Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Zulkarnain, SH, SIK, MH, Kabag Ops Kompol M Ginting dan Kapolsek Lubukbatang AKP Ujang Abdul Azizi, SE menggelar Press Release perampokan 4,2 Ton Karet.
TKP berlangsung diperkebunan Karet Simpang Kerikil Desa Gunung Meraksa, Kecamatan Lubukbatang, Kabupaten OKU, Sabtu (16/11/2019). Atas peristiwa tersebut personel Polsek Lubukbatang berhasil mengamankan 1 dari 7 orang tersangka a/n Hariyanto alias Galito (49), warga Desa Prabu Menang, Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kronologis kejadiannya, pada hari Sabtu (16/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB korban yang sedang berada di rumah menerima informasi dari Bahtiar melalui handphone, bahwa telah terjadi pencurian Bekuan/Kepingan Karet kepunyaan Ferlan Hamzah Bin Samin (35) warga Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur-OKU.
Kemudian korban menelpon Polsek Lubukbatang bahwa telah terjadi pencurian karet dan seluruh petani karet di TKP disandra oleh pelaku, mendapat informasi tersebut personil piket Polsek Lubukbatang langsung mendatangi TKP.
Setiba di TKP para pelaku langsung berlarian, kemudian personel Polsek Lubukbatang mengamankan satu (1) unit Mobil Mitsubishi Merk/Tipe : Mitsubishi/FE 349 No Pol BE 8019 F, jenis Light Truk, tahun 2001 Warna Kuning asal Metro, Provinsi Lampung.

Mobil truk tersebut digunakan para pelaku untuk melakukan pencurian kepingan karet, yang mana di dalam baknya sudah berisikan 28 (dua puluh delapan) keping karet bulanan atau 4,2 Ton yang di tafsir dengan harga Rp. 42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah).
Petugas yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Lubukbatang IPDA Thomson Angka Wibawa, SH juga sedang memburu beberapa tersangka lain yang berhasil melarikan diri atas perampokan karet seberat 4,2 Ton yang gagal tersebut.
Dari press release tersebut Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk menjelaskan kronologis penangkapan tersangka. Kamis (26/12/2019) sekira pukul 11.00 WIB Timsus Opsnal Polsek Lubukbatang mendapatkan info dari masyarakat bahwa tersangka Galito sedang dalam perjalanan dari Riau menuju Kota Baturaja menggunakan Bus.

Kemudian Anggota kita langsung melakukan penelusuran disepuraran Baturaja dan rumah makan disepanjang jalan Lintas Baturaja-Prabumulih di Kecamatan Lubuk Batang OKU. Pukul 13.00 WIB setalah dilakukan penelusuran diseputaran rumah makan di Desa Banuayu Lubukbatang, ternyata pelaku sedang bersantai dipance Rumah Makan di Desa Banuayu.
Dengan sigap, personel Polsek Lubukbatang langsung melakukan penyergapan, namun pelaku sempat melarikan diri, lalu personil Timsus langsung melakukan tindakan tegas dan terukur, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Timsus yang dipimpin oleh AKP Ujang Abdul Aziz, SE dan .
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka Hariyanto alias Galito (49) kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Kekerasan Jo Percobaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Jo 53 KUHP, pungkasnya (yudi).