Polrestabes Palembang Masih Mendominasi Kasus Narkoba dan Kasus 3C

oleh -160 Dilihat
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM

PALEMBANG,Samudra.News-Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, MM menyampaikan informasi hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polda Sumsel dan Polres Jajaran pada minggu ke empat bulan September, Senin (28/9/2020).

Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polres/ Tabes jajaran berhasil mengungkap kasus sebanyak 28 Kasus dan menangkap sebanyak 37 tersangka.  Dari  37 tersangka tersebut terdiri dari Pengedar sebanyak 35 orang dan Pemakai 2 orang.

Sedangkan barang bukti (BB) yang disita sebanyak Shabu 228,45  Gram, Ekstasi sebanyak 84 Butir dan Ganja sebanayak 37.56 Gram.

Rangking dari segi kuantitas banyaknya laporan Polisi yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang (6 LP & 8 tersamngka), Polres Muara Enim (4 LP & 5 tersangka) dan Polres Banyuasin (3 LP & 3 tersangka).

Adapun rangking menurut bobot kasus yakni dari kualitas Barang Bukti yang disita  adalah Polrestabes Palembang (88,97 Gr Shabu), Polres Muara Enim (31,25 Gr Shabu, 15,48 Gr Ganja dan 24 Butir Extacy), dan Polres Musi Banyuasin (35,52 Gr Shabu dan 1 1/2 Butir Extacy).

Dari  Barang Bukti Narkoba yang disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), maka aparat Kepolisian telah berhasil menyelamatkan  1.727 Jiwa anak bangsa.

Untuk terus menekan bahaya peredaran dan penggunaan Narkoba diwilayah Hukum Polda Sumsel, Kombes Pol .Drs. Supriadi, MM  menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk selalu memberikan informasi kepada pihak berwajib apabila mengetahui atau melihat adanya transaksi ataupun penyalahgunaan narkoba dilingkungannya.

Selain itu Kabid Humas Polda Sumsel juga menghimbau agar para orang tua selalu memberikan pengawasan ekstra terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang tentunya dapat merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga :   Tiga Pansus Sampaikan Pandangan Umumnya Terhadap RPPA TA 2021

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes Jajaran pada minggu ke empat bulan September 2020 mengungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 24 kasus tindak pidana.

Dari 24 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat sebanyak 13 kasus, Curas sebanyak  9 kasus, Curanmor 1 kasus, Anirat 1 kasus, ujarnya.

Demi meminimalisir tindak pidana 3C, Kabid Humas berharap kepada masyarakat Provinsi Sumsel agar selalu menjaga kewaspadaan serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing dan menambah kunci pengaman pada kendaraan roda dua untuk menghindari aksi Curanmor.

Meskipun dimasa Pandemi Covid-19, Dit Reskrimum dan Dit Res Narkoba Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran masih akan terus melakukan pengungkapan terhadap kasus-kasus yang terjadi dan mengharapkan peran serta masyarakat khususnya dalam ungkap Kasus 3C dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel, pungkasnya (win).