POLRES OKU GELAR PERKARA PEMERASAN TERHADAP PEMUDIK

oleh -234 Dilihat

BATURAJA OKU-Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiansyah SIk, Kasat Reskrim AKP Alex Andrian Skom, Kapolsek Pengandonan Edy S beserta jajarannya melakukan gelar perkara pemerasan dan pungli terhadap pemudik asal Padang Taufik Hidayat dan keluarga paska penangkapan seorang remaja  RO (20 tahun) asal desa Gunung Liwat kecamatan Pengandonan-OKU, Minggu, (10/06).

Gelar Perkara hari ini (Selasa 12/06), bertujuan untuk menyamakan pendangan hukum Satreskrim Polres OKU terhadap dugaan pemerasan dan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh RO asal desa Gunung Liwat dan ke empat temannya yang masih buron. Pada saat korban Taufik Hidayat Bin Dasril hendak pulang kampung dari Cerebon menuju Kota Padang bersama keluarga besarnya. Sewaktu melewati jalan lintas Sumatera tepatnya di desa Gunung Meraksa, mobil yang dibawa korban mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan dan tak lama datang 2 sepeda motor menghampiri mobil korban yang lagi berhenti.

Selanjutnya pelaku mendekati sopir dengan bermaksud menawarkan jasa pengamanan dan meminta sejumlah uang dengan alasan karena daerah disini rawan, dan jika korban menolak untuk dikawal, maka keselamatan diri korban dan penumpang yang ada didalam mobil tidak aman. Diinformasikannya kepada korban kalau didaerah ini sering terjadi aksi perampokan bahkan disertai pembunuhan. Karena posisi Taufik Hidayat dan keluarga merasa terancam, sehingga korban mengumpulkan uang untuk diberikan kepada RO dan kawan-kawan.

Tidak berhenti untuk meminta uang keamanan, pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan mau menelpon Bengkel terdekat, Namun bukannya menolong, pelaku dan kawan kawan setelah menerima uang dan handphone mareka berlima langsung kabur meninggalkan korban. Kemudian terjadilah proses penangkapan, setelah pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp 1 juta dan Handphone (HP) merk Vivo seri Y 51. Selanjutnya pelaku membagi hasil yang diperoleh kemudian pelaku berpisah untuk pulang kerumah masing-masing.

Baca Juga :   Hotel Bukit Indah Lestari (BIL) Gelar Bazar Kuliner Khas Sumsel

Sedangkan RO disuruh AN (DPO) untuk mengantar salah satu pelaku yang tidak dikenalnya ke desa Gunung Meraksa, sewaktu saudara RO hendak pulang kembali kerumahnya di Gunung Liwat, Korban pemerasan Taufik Hidayat saat itu sudah berada di Poskotis melihak pelaku melintas, ternyata korban masih mengenali sepeda motor dan ciri ciri pelaku, lalu memberitahukannya kepada anggota PAM Poskotis. Kemudian anggota PAM Poskotis dan anggota Polsek Pengandonan langsung mengejar dan mengamankan pelaku.

Dari hasil introgasi, ternyata pelaku mengaku kalau pelaku dan teman temannya yang telah melakukan pemerasan tersebut dan dari tangan pelaku RO disita uang sebesar Rp 230.000 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah). Kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pengandonan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Menurut pengakuan RO, uang 1 juta tersebut dibagi 3 menjadi masing masing Rp. 300 ribu/orang. Sedangkan Handphone dan uang Rp 100 ribu diperuntukan kepada 2 orang yang masih buron. (yudi)