POLDA SUMSEL Ungkap 47 Tersangka Narkoba & 35 Tersangka 3C

oleh -231 Dilihat
Kabid Humas Polda Kombes Pol Drs. Supriadi, MM

PALEMBANG,Samudra.News-Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs. Supriadi, MM melaksanakan Press Release tentang hasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkoba dan Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) yang dilakukan oleh Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel bersama Polres Jajaran pada minggu ke 4 Bulan Juni 2020.

Kabid Humas dalam penjelasannya di ruang kerja menjelaskan pada minggu ke 4 ini Dit Res Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes/Polres jajaran  mengungkap kasus sebanyak 31 Kasus dan menangkap sebanyak  47 Tersangka, Senin (29/6/2020).

Dari 47 Tersangka tersebut terdiri dari Pengedar sebanyak 34 orang dan Pemakai sebanyak 13 orang. Sedangkan Barang bukti yang disita Shabu sebanyak 1154,01  Gram, Ganja sebanyak 36,89 Gram dan Ekstasi sebanyak 8 Butir.

Dari segi kuantitas Laporan Polisi yang diungkap yaitu Polrestabes Palembang (12 LP), Polres OKI (7 LP) dan Polres MUBA (6 LP).

Dari segi kualitas kasus adalah  Polres Lubuk Linggau yaitu sebanyak 1.040 Gram Shabu, Polres Musi Banyuasin sebanyak 28,14 geram Shabu dan Polrestabes Palembang sebanyak 27,38 gram Shabu.

Untuk kasus Narkoba yang menonjol pada minggu ke-4 ini adalah terungkapnya Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu sebanyak 1.040 gram oleh Polres Lubuk Linggau.

Dari Barang Bukti Narkoba Yang Disita (Shabu, Ganja, Ekstasi), maka Dit Res Narkoba Polda Sumsel telah berhasil menyelamatkan sebanyak 7.124 Anak Bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba, ujar Kabid Humas.

Sedangkan Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran pada Minggu ke-4 bulan Juni 2020 mengungkap kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) sebanyak 28 kasus tindak pidana.

Dari 28 Kasus tindak pidana yang terungkap oleh Ditreskrimum Polda Sumsel dan Polres/Tabes jajaran tersebut terdiri dari beberapa kasus yaitu Curat 13 kasus, Curas   12 kasus,    curanmor  2 kasus, Pembunuhan satu dan Anirat  nihil.

Baca Juga :   H. Asri Agustom, SH, MSi Dilantik Bersama 25 Anggota DPRD PALI Periode 2019-2024

Terbanyak yang mengungkap adalah Dit Reskrimum Polda Sumsel 5 kasus, Polrestabes Palembang 4 Kasus, Polres OKI 4 Kasus sedangkan 2 kasus masing- masing adalah Polres Musi Banyuasin, Polres Banyuasin, Polres lahat, Polres Pali, Polres Muratara.

Ada 35 tersangka yang ditangkap Dit Reskrimum Polda Sumsel dan Polrestabes/ Polres jajaran terdiri dari Curat19 Tersangka, Curas 13 Tersangka, Curanmor 2 Tersangka dan Pembunuhan  1 Tersangka.

Ditambahkan Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Pol Drs Supriadi, MM bahwa dimasa Pandemi Covid-19, Dit Res Narkoba dan Dit Reskrimum Polda Sumsel serta Polres/Tabes Jajaran tidak behenti melakukan pengungkapan kasus-kasus yang terjadi dan diharapkan peran serta masyarakat dalam ungkap Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Tindak Pidana Narkoba diwilayah hukum Polda Sumsel.

Lalu Kabid Humas menghimbau untuk masyarakat Provinsi Sumsel agar meningkatkan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari penyalahgunaan Narkoba yang sangat dapat merusak generasi penerus bangsa.

Sedangkan dalam upaya mencegah terjadinya tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor, Kombes Pol Drs Supriadi, MM berharap kepada masyaraka Provinsi Sumsel untuk selalu waspada serta meningkatkan keamanan dilingkungannya masing-masing terutama bagi pemilik kendaraan Motor dan Mobil untuk menambah kunci pengaman agar terhindar dari Curanmor, pungkasnya (ril/yd).