
BATURAJA,Samudra.News-Pejabat Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menghadiri Acara Rapat Paripurna III pada masa persidangan ke-2 tahun sidang 2024 dengan Agenda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati OKU Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (18/03/2024).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri, didampingi Wakil Ketua II DPRD OKU, Yoni Risdianto SH, dan dihadiri oleh Penjabat Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU.

Dalam hal ini Ketua DPRD OKU, Ir. H. Marjito Bachri, menekankan pentingnya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Governance dalam memberikan pelayanan kepada publik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menerapkan prinsif Efektif, Efisien, Jujur, Berwibawa, Transparan, dan Akuntabel. “Untuk itu, kinerja Pemerintah harus diawasi baik oleh DPRD, maupun masyarakat sesuai dengan aturan yang ada.

Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri juga menyampaikan bahwa mekanisme selanjutnya adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang terdiri dari utusan masing-masing Komisi, ujarnya.
“Dengan terbentuknya Pansus, kami minta kepada Pj Bupati OKU untuk menugaskan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk hadir dalam rapat Pansus agar pembahasan LKPJ Bupati OKU Tahun 2023 dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ditempat yang sama PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2023 ini. Dalam sambutannya, PJ Bupati OKU mengatakan, penyampaian LKPJ ini merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pada Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan pada Pasal 19 ayat 1 bahwa Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Rapat Paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, dokumen LKPJ ini secara substansial merupakan dokumen yang memuat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan,

Sehingga dokumen LKPJ ini merupakan progress report atas pelaksanaan kegiatan Pemerintah Kabupaten OKU serta menjadi referensi dalam memberikan saran dan masukan guna perbaikan penyusunan perencanaan dan penganggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya
Beberapa program kerja yang masih belum optimal akan ditindaklanjuti dengan perencanaan dan program agar pelaksanaannya pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan target kinerja.
Tak lupa PJ Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para Anggota Dewan yang terhormat, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, dan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten OKU atas kerjasama dan partisipasinya dalam mendukung kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten OKU selama ini. “Terima kasih atas kerjasama dan partisipasinya untuk medukung pembangunan di Kabupaten OKU,” pungkasnya. (yudi)