PJ Bupati OKU Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Dalam Rangka Pembahasan RPPA TA 2023

oleh -35 Dilihat
Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri didampingi PJ Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah dan Wakil Ketua DPRD OKU Yoni Risdianto, SH

BATURAJA,Samudra.News-Penjabat Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah Menghadiri Rapat Paripurna DPRD OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun sidang 2024 Dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Kamis (20/6/2024).

Dari pantauan media acara dihadiri oleh langsung oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Dan Subdenpom II/4-4 Baturaja, Wakil Ketua II DPRD OKU, Plh Sekda OKU, Sekretaris DPRD OKU, Para Kepala OPD, Para Kabag Setda OKU, Para Camat, Ketua DPC PEPABRI OKU, Para Gabungan Organisasi Wanita (GOW) OKU, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda OKU dan undangan lainnya.

Rapat Paripurna DPRD OKU dibuka oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD OKU Masa Persidangan Ke-3 Tahun sidang 2024 Dalam rangka Pembahasan Raperda Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPPA) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023 secara terbuka untuk umum.

Dilanjutkan Pidato Pengantar RPPA Kabupaten OKU TA 2023 oleh Teddy Meilwansyah., Menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023 ini kiranya akan mendapat pembahasan dan persetujuan DPRD Kabupaten OKU untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Uraian secara lengkap terinci mengenai laporan keuangan Pemerintah Daerah kami persilahkan DPRD Kabupaten OKU menelaah Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten OKU.

Perlu diinformasikan pula bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2024 tiga ini telah melalui audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumsel sesuai dengan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 3 Mei 2024, pungkasnya. (**)

Baca Juga :   Pemkab OKU Launching Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Barang dan Jasa (SIMPEBAJA)