Pilkades Rawan Konflik, Calon Incumbent Gunakan Cara Yang Tidak Terhormat

oleh -247 Dilihat
ibu ibu desa Kibang Budijaya, Lambu Kibang-Tubaba

TULANG BAWANG BARAT, Samudra.News-Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) akan melangsungkan pesta demokrasi secara serentak yaitu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Tepat pada Kamis 9 Desember 2021 bulan depan sebanyak 69 Desa.

Beragam cara yang dimanfaatkan oleh para calon dan pendukungnya untuk menarik simpatik masyarakat. Namun, dengan cara-cara yang tidak sehat tentunya membuat situasi politik tingkat desa ini semakin hangat.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Kibang Budijaya Kecamatan Lambu Kibang yang hanya terdapat 2 kontestan saja. Yang mana, pergerakan para pendukung calon Incumbent ini sangat masif bahkan ditenggarai memanfaatkan aparatur desa bahkan Tim Penggerak PKK pun dijadikan Kambing Hitam.

Di Desa Kibang Budijaya ini juga netralitas Panitia Pilkades juga patut dipertanyakan. Sebab, sosialisasi terkait tahapan hingga peraturan yang mengatur tentang Pilkades tersebut nyaris tidak sampai ke telinga Kontestan Nomor Urut 2. Rudini.

Tim kita harus membuat pengaduan kepada panitia Pilkades, setelah itu kita berstatmen di media atas kampanye hitam itu, begitu juga keterlibatan aparatur desa dalam kampanye itu, jelas-jelas aparatur telah menabrak Perbup 31 yang menjadi panduan di dalam Pilkades di Kabupaten Tubaba tercinta ini, ungkap Bajil Rastan, LO Calon Kepala Desa Kibang Budijaya Nomor Urut 2. Rudini, (15/11/2021).

Netralitas aparatur desa, lanjut Bajil, Desa Kibang Budijaya di pertanyakan. Sebab, kata dia, tidak adanya sosialisasi dan mekanisme pelaksanan Pilkades oleh panitia penyelenggara Pilkades di Desa Kibang Budijaya.

Ini yang membuat tim Calon Nomor Urut 2 Rudini, kami akan menggeruduk Sekretariat Panitia Pilkades Kibang Budijaya jika tidak ada kejelasan dari Kabupaten Tulang Bawang Barat, ucapnya.

Bajil menambahkan, ketidak netralan panitia Pilkades sudah sangat nyata kalau, panitia tidak mengambil sikap atas aduan dari team sukses 02, karena aduan itu di sertai bukti yang jelas. Dan aduan itu sangat mendasar karena di atur di dalam perbup 31 sebagai panduan seluruh panitia Pilkades di Kabupaten Tubaba tercinta ini, pungkasnya.

Baca Juga :   HUT Ke-49 SMBR Sinergi dan Harmoni, Selalu Berbuat Untuk Masyarakat Sekitar

Terpisah, Sofyan Nur menyarankan agar Panitia Pilkades di tingkat Desa harus berperan aktif dalam mensosialisasikan tahapan, peraturan bahkan menyikapi aduan-aduan dari masyarakat terkait tindakan atau kegiatan yang mengarah pada pelanggaran.

Masyarakat yang merasa dan melihat terjadinya pelanggaran Pilkades silahkan lapor ke Panitia Desa, jika memang persoalan yang diadukan harus diselesaikan di tingkat Kabupaten, maka kami akan bertindak, pungkasnya (wis_oln&nrl).